Dilaporkan Setubuhi Gadis Belia, Kakek di Lotim Ini Ditangkap Polisi
LOMBOKita – Kasus pelecehan seksual dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur.
Kali ini menimpa anak dibawah usia lima belas tahun yang masih berstatus pelajar dengan inisial SH yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan Aikmel. Pelakunya ditengarai seorang kakek berusia 53 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku AH (53) warga Dasan Bagik Barat Desa Aikmel Timur Kecamatan Aikmel langsung diamankan polisi.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengakui telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang masih status pelajar.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, setelah mendapatkan laporan,” tandasnya.
Yogi menjelaskan, korban kerap mendatangi rumah pelaku pada saat magrib dan sering dikasi uang oleh pelaku.
Korban juga tidak berani mengatakan secara langsung, namun memberitahukan masalah itu kepada keluarganya melalui tulisan pada kertas.
Dalam tulisan itu, korban mengakui pernah ke rumah pelaku untuk meminjam uang. Saat itulah perbuatan tak senonoh itu dilakukan sang kakek.
Tidak terima perbuatan pelaku, keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Lombok Timur.
