Kabur ke Malaysia, DPO Curat Akhirnya Ketangkap Juga

DPO Curat bersama barang bukti berupa laptop

LOMBOKita – Salah seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) EB akhirnya berhasil dibekuk aparat Kepolisian Unit Reskrim Polsek Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah pada Selasa tanggal 26 Juni 2018.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Kholilul Rahman yang dikonfirmasi menjelaskan, pelaku berusia 25 tahun warga Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya ini melakukan pencurian pada pertengahan Februari 2017 lalu sesuai laporan kepolisian LP/09/II/2017/NTB/Res Loteng/Sek Prabarda.

“Setelah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), pelaku EB melarikan diri menjadi TKI ke Malayasia. Begitu kita tahu yang bersangkutan pulang, kemudian kita amankan untuk menjalani proses hukum,” jelas Kapolres Lombok Tengah didampingi Kasat Reskrim AKP Rafles P. Girsang kepada Lombokita.com, Selasa (26/6/2018).

Rafles mengatakan, barang bukti yang diamankan atas kasus ini berupa satu buah laptop merk Asus warna hitam type Eee PC 12.1″. “Tindak pidana pencurian terjadi di Dusun Selangit Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya,” kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Rafles menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini setelah korban Edi yang berprofesi sebagai guru honor agama Islam di Lombok Tengah itu melaporkan telah terjadi pencurian di rumahnya.

Kejadian baru terkuak ketika ibu korban bernama Inaq Baini sedang menyapu kamar tidur milik korban melihat ada laptop yang ditaruh diatas tempat tidur dan satu buah tab warna hitam yang sedang dicharger.

Selang beberapa lama, barang berharga milik korban tidak ada di tempat, sehingga ibu Baini menelpon Edi dan memberitahukan laptop dan tab hilang di kamar. “Saat itu juga korban Edi pulang dan berusaha mencari barangnya namun tidak ditemukan, setelah itu melaporkannya ke Polsek Prabarda,” jelas Kasat Reskrim Rafles.

Setelah dilakukan pengembangan, dugaan pelaku mengarah ke EB namun sayang, EB duluan kabur ke Malaysia untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia sehingga penanganan sempat tertunda. Dan saat itu pula, pelaku EB berstatus DPO.

“Setelah kita mendapat informasi pelaku EB pulang dari Malaysia, kami langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Rafles P Girsang.