JPU Kejari Lotim, Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dermaga Labuhan Haji
LOTIM LOMBOKita – Divonis bebasnya Nugroho terdakwa kasus dermaga Labuhan Haji oleh Pengadilan Negeri Kelas I Mataram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), resmi mengajukan upaya kasasi.
Uapaya Kasasi tersebut, dilakukan JPU pasca vonis bebas terdakwa Nugroho PPK Proyek Dermaga Labuhan Haji tahun 2016, oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram pada Rabu 21 September 2022 lalu.
Pengajuan berkas memori kasasi tersebut telah diserahkan oleh JPU Senin 3 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram.
“Hari ini Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram terkait kasus Dermaga Labuhan Haji,yang memvonis bebas terdakwa,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Lalu Moh. Rasyidi, SH dan M. Isa Ansori, SH.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Dimana, Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU dalam dakwaan menurut Rasyid, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur.
Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Bahkan menurut Rasyid, dalam kasus ini Nugroho bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang hingga saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp6, 3 miliar.
” Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran penataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp39, 63 miliar yang pengerjaannya melalui Dinas PUPR Lombok Timur,” sebutnya.
