JAMNAS V BPAN di Lombok Timur: Ratusan Pemuda Adat dari 7 Region Desak DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Keterangan foto : Tetua adat perigi memasang gelang ikat di lengan peserta

LOTIM LOMBOKita – Ratusan Pemuda Adat dari seluruh Nusantara berkumpul di Kabupaten Lombok Timur untuk menuntut percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Jambore Nasional Kelima Barisan Pemuda Adat Nusantara (JAMNAS V BPAN) resmi dibuka Minggu, 29 Juni 2026, di Wilayah Adat Perigi dan Limbungan, Desa Perigi, Kecamatan Suela. Lebih dari 500 peserta dan undangan dari tujuh region: Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusra, Maluku, dan Papua hadir dalam forum tertinggi BPAN ini.

Mengusung tema _“Pemuda Adat Menjaga Identitas, Mengelola Wilayah Adat, dan Tangguh Menghadapi Krisis”_, JAMNAS V menjadi ruang konsolidasi dan panggung tuntutan bersama.

Rangkaian hari pertama dibuka Parade Budaya Pemuda Adat Nusantara. Ratusan peserta dengan pakaian adat dari daerahnya memenuhi jalan menuju lokasi JAMNAS.

“Parade ini bukan sekadar perayaan estetika; ia adalah pernyataan kolektif bahwa keberagaman identitas Masyarakat Adat adalah kekuatan, bukan kelemahan,” demikian narasi pembuka acara.

Pembukaan resmi dilanjutkan ritual adat yang dipimpin Tetua Adat Komunitas Perigi dan Limbungan sebagai penghormatan pada tuan rumah.

“Dari kampung kami berbicara untuk Nusantara, untuk Indonesia, hingga panggung global. JAMNAS V BPAN ini akan melahirkan dokumen-dokumen organisasi yang menjadi peta jalan perjuangan Pemuda Adat — statuta, Garis Besar Program Kerja, dan manifesto,” tegas Hero Aprila, Pejabat Ketua Umum BPAN.

Mewakili Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, Deputi I Sekjen AMAN Eustobio Rero Renggi menyebut regenerasi kepemimpinan sebagai napas gerakan.

“Banyak wilayah adat kita yang dirampas, banyak Masyarakat Adat yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan wilayah adatnya. Momentum ini penegasan bahwa tongkat estafet perjuangan harus terus dijaga,” ujarnya.

JAMNAS V juga menjadi titik konvergensi tuntutan atas lambatnya legislasi. RUU Masyarakat Adat diusulkan sejak 2009 namun belum disahkan DPR RI, meski Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012 telah mewajibkan negara mengakui hak Masyarakat Adat atas wilayah adatnya.

Pemkab Lombok Timur menyambut baik JAMNAS V. Bupati H. Hairul Waleesi yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda H. Ahyan, S.H., M.H. mengumumkan Pemkab baru mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat pada 27 Maret 2026.

“Jambore ini adalah bukti bahwa adat tidak punah. Adat hidup karena ada kalian, para Pemuda Adat Nusantara. Hutan harus dijaga, bahasa ibu harus dihidupkan, tanah adat harus dilindungi,” kata Bupati dalam sambutan tertulis.

BPAN berdiri 29 Januari 2012 di Curug Nangka, Bogor, sebagai sayap kepemudaan AMAN. Kini BPAN memiliki 10.000 anggota di 124 wilayah pengorganisasian. JAMNAS V sesuai Statuta Pasal 22 Ayat (2) akan menetapkan Statuta baru, GBPK, Manifesto, dan memilih Ketua Umum serta Dewan BPAN 2026–2030.

Hingga 2 Juli 2026, agenda meliputi Dialog Publik _“Suara Pemuda Adat Nusantara: sarasehan pendidikan adat, ekonomi, kepemimpinan pemuda, serta sidang organisasi 1–2 Juli untuk dokumen strategis dan pemilihan pengurus.