Jamkrida NTB Terancam Kehilangan 50% Pendapatan. Ini Penyebabnya
“Kami sudah memberikan penjelasan bahwa Jamkrida harus memiliki modal inti sebesar Rp50 miliar karena sudah berdiri selama lima tahun. Itu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Namun belum ada persetujuan sampai saat ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan modal inti perusahaannya saat ini sebesar Rp32 miliar. Modal tersebut merupakan penyertaan modal dari enam pemilik saham, yakni Pemprov NTB sebesar Rp27 miliar, Pemerintah Kota Mataram Rp1 miliar, Pemkot Bima Rp1 miliar, Pemerintah Kabupaten Bima Rp1,5 miliar, Pemkab Lombok Tengah Rp 1 miliar dan Pemkab Lombok Barat Rp 1 miliar.
Sementara lima kabupaten lain belum memberikan penyertaan modal, yakni Pemkab Sumbawa Barat, Pemkab Sumbawa, Pemkab Dompu, dan Pemkab Lombok Utara, dan Pemkab Lombok Timur.
Menurut Indra, jika Bank NTB sudah menjadi perbankan syariah tentu akan menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi penjaminan kredit berbasis syariah. Hal itu sesuai dengan peraturan dari otoritas.
“Kami sangat berharap agar para pemegang saham memberi perhatian terhadap masalah tersebut. Mudahan di APBD tahun anggaran 2018 ada upaya menambah modal untuk Jamkrida, baik dari Pemprov NTB maupun pemerintah kabupaten/kota,” ucapnya.
Menanggapi masalah yang dihadapi Jamkrida NTB Bersaing, Sekretaris Daerah NTB H Rosyadi H Sayuti mengaku belum ada rencana penambahan modal bagi perusahaan daerah yang bergerak di bidang penjaminan kredit tersebut.
“Kami akan pikirkan tahun depan,” kata Rosyadi singkat.
