Jambret Istri TNI, Dua Jambret Di Lotim Di Doooorr.
LOMBOKita – Dua dari empat pelaku dan penadah hasil curian ditembak tim Resmob Polres Lotim dengan di beck up Polsek Suele dan Pringgebaya saat dilakukan penangkapan di rumahnya masing-masing, Selasa dinihari (10|12),sekitar pukul 02.00 wita.Karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap petugas.
Setelah melakukan penjambretan istri tentara di wilayah Jalan Raya Anjani menuju Suralaga dan melakukan tindak pidana di tempat lainnya dalam aksinya.
Diantara pelaku dan penadah yang ditangkap tersebut antara lain Roy Sopiandi alias Pian (27) warga Pringgebaya,Rian Saputra alias Rian (20) warga Jeringo,Kecamatan Suela sebagai pelaku utama,sedangkan penadah Jalaluddin alias Amaq Tuti (42) dan Marsu’ud (35) warga Jeringo,Kecamatan Suele.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan penadah langsung digelandang ke Mapolres Lotim guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lotim melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Yogi Purusa Utama,SE,SIK saat dikonfirmai membenarkan kalau anggotanya berhasil menangkap pelaku dan penadah aksi tindak kejahatan,dimana korbannya adalah istri tentara yang di copet saat bersama suaminya yang lagi cuti melintas di wilayah kecamatan Suralaga.
” Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap dan kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Lotim,” tegasnya.
Yogi menjelaskan terdapat empat TKP pelaku melakukan perbuatan aksi kriminalitas berdasarkan laporan yang kami terima.
Dimana pelaku dalam melakukan aksinya pada malam hari dengan cara mengincar korbannya yang sedang melintas di jalan raya.
Dimana saat korban melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa barang barang berharga yang di simpan di dalam tas selanjutnya pelaku membuntuti korban dari belakang. Kemudian sesampainya di tempat sepi pelaku menarik tas korban dari samping hingga terputus.
Sehingga menyebabkan korban terjatuh dari motor dan tidak sadarkan diri. Bahkan pelaku terus menerus melakukan aksinya dengan modus yang sama. Dimana korban anggota TNI yang sedang melaksanakan cuti dengan berangkat dari rumah korban di Sumbawa menggunakan baju dinas bersama istrinya menuju pelabuhan Lembar.
Namun tiba di Jalan desa Anjani kecamatan Suralaga, korban dipepet sama pelaku dengan menggunakan sepeda motor,dengan langsung menarik tas milik istri tentara tersebut.
” Dalam tas yang di jambret tersebut berisa emas,hand Phone dan sejumlah uang, sedangkan pelaku sempat di kejar akan tapi tidak berhasil,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan kemudian pihaknya melakukan pengembangan penyelidikan atas laporan yang masuk, dengan usaha berhasil. Dimana pelaku ditangkap di rumahnya,kemudian dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
Begitu juga para penadah tempat menjual barang hasil curian juga kami tangkap, dengan berhasil mengamankan barang bukti berupa HP, sepeda motor, kambing,parang dan celurit yang merupakan hasil curian dan digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
” Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” tandasnya.
