Jaksa Mau Banding Putusan Bebas Kasus Gratifikasi DPRD NTB? Belajar Lagi Hukum Acara Pidana!
Oleh : Muhammad Dicky Subagia
Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Matatam
Penegakan hukum bukan soal siapa yang paling keras ingin menghukum, tetapi siapa yang paling disiplin tunduk pada hukum. Putusan bebas terhadap Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman bukan tiket bagi Jaksa Penuntut Umum untuk terus mengulang proses hanya karena tidak puas dengan putusan hakim. Dalam negara hukum, kewenangan Jaksa harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan lahir dari asumsi, kebiasaan, apalagi keinginan untuk melawan putusan.
Memang, Pasal 285 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2025 menyebut Penuntut Umum sebagai pihak yang dapat mengajukan banding. Tetapi pasal tersebut mengatur subjek yang berhak mengajukan banding, bukan secara otomatis menentukan bahwa setiap jenis putusan dapat dibanding. Di sinilah Jaksa harus membaca KUHAP secara sistematis, bukan sepotong-sepotong.
Di sinilah Jaksa harus membaca KUHAP secara sistematis. Pasal 244 KUHAP 2025 membedakan secara tegas konsekuensi putusan bebas dengan putusan lepas. Terhadap putusan lepas, undang-undang secara eksplisit menghubungkannya dengan kemungkinan banding oleh Penuntut Umum. Tetapi terhadap putusan bebas, konstruksi tersebut tidak diberikan.
Pasal 299 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 secara eksplisit menutup kasasi terhadap putusan bebas. Maka sangat problematis jika setelah putusan bebas, Jaksa mencoba mencari jalan memutar untuk terus membawa terdakwa ke tingkat peradilan berikutnya.
Apalagi praktik peradilan sendiri belum tunggal. PT Jambi dan PT Palembang telah menyatakan banding Jaksa terhadap putusan bebas tidak dapat diterima, sementara PT DKI Jakarta juga menolak banding terhadap putusan bebas. Artinya, justru terdapat persoalan serius mengenai tafsir KUHAP baru yang belum seragam.
Karena itu, kepada Kejati NTB, jangan hanya belajar bagaimana menuntut, belajarlah juga bagaimana menghormati batas kewenangan penuntutan.
Hukum acara pidana mengenal lex scripta, lex certa, lex stricta. Negara tidak boleh memperluas kewenangannya dengan tafsir yang merugikan terdakwa. Apalagi asas presumption of innocence, due process of law, kepastian hukum, dan finality of judgment bukan hiasan akademik, tetapi pagar agar kekuasaan penegakan hukum tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa batas.
Jaksa bukan pembentuk undang-undang. Jaksa adalah pelaksana undang-undang.
Maka pertanyaan sederhananya adalah Jika KUHAP tidak memberikan dasar yang jelas untuk membawa putusan bebas ke tingkat berikutnya, dengan norma hukum apa Jaksa hendak memaksakannya?
Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru membuat aparat lupa bahwa negara hukum juga harus mampu menerima ketika terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Dan kepada mereka yang berteriak, “Kasasi saja!”, jawabannya sederhana:
Baca Pasal 299 ayat (2) KUHAP 2025 terlebih dahulu. Putusan bebas secara eksplisit dikecualikan dari kasasi.
Keadilan bukanlah perkara bagaimana negara terus mencari jalan sampai mendapatkan putusan bersalah. Keadilan adalah keberanian negara menerima putusan pengadilan ketika hukum dan pembuktian tidak membenarkan penghukuman. Kalau Jaksa hendak menegakkan hukum, maka tegakkan juga KUHAP. Jangan hanya menuntut orang lain taat hukum, sementara batas kewenangan sendiri diperdebatkan. HUKUM BUKAN MILIK JAKSA. HUKUM ADALAH PEMBATAS KEKUASAAN.
