Jaksa Belum Jadwalkan Pemeriksaan Dua Tersangka Kasus Proyek Pasar
LOMBOKita – Pihak penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pasar Sambelia, LM yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lotim dan kontraktornya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015 lalu. Dengan menyebabkan terjadinya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
” Kami belum menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka pasca ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Kasi Pidsus Kejari Lotim, I Nyoman Wasita Triantara saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam rangka untuk melengkapi alat buktii setelah ditetapkan tersangka kasus tersebut.
” Proses kasus proyek pembangunan pasar Sambelia terus berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” jelasnya.
