HIMMAH NW Jakarta Polisikan Yahya Waloni

Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

LOMBOKita – Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Jakarta dan LBH Almisbat melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (18/9/2018).

Laporan tersebut terkait dengan isi ceramah Yahya di Masjid Al-Fida Muhammadiyah, Pekanbaru, Riau pada Minggu (9/9/2018).

Isi ceramah ustaz Yahya Waloni dianggap telah melecehkan Ketua Umum Dewan Tanfiziyah Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Tuan Guru Bajang (TGB) KH. Zainun Majdi.

Dalam ceramahnya, Yahya Waloni memplesetkan nama Tuan Guru Bajang menjadi “Tuan Guru Bajingan”. Diketahui bahwa nama Tuan Guru Bajang dalam konteks masyarakat NTB merupakan sebuah gelar kehormatan bagi tokoh agama yang masih berusia muda.

Baca: Membaca Kembali Penghianatan Muallaf

Ketua Himpuan Mahasiswa Nahdlatul Wathan Jakarta, Alimudin mengatakan, pernyataan Yahya Waloni yang merubah nama gelar tersebut telah membuat masyarakat Lombok resah. Tuan Guru Bajang merupakan gelar kehormatan yang berarti tokoh agama yang menjadi panutan masyarakat.

“Kami dari Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan dan Almisbat melaporkan pencemaran nama baik atas ketua umum kami Tuan Guru Bajang. Jadi di youtube sempat viral video Yahya Waloni, jadi istilah Tuan Guru Bajang itu diplesetkan menjadi Tuan Guru Bajingan. Masyarakat di Lombok sangat resah karena Tuan Guru Bajang diplesetkan seperti itu,” kata Alimudin di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Mina Bahari II, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

Selain dianggap melecehkan gelar kehormatan masyarakat NTB, Yahya diduga telah menodakan agama karena menyebut sistematika keyakinan Islam tidak berdiri pada pondasi keilmuan. Menurut Alimudin, hal tersebut menyesatkan karena pondasi awal keislaman adalah membaca yang identik dengan keilmuan.

“Yang kedua keilmuan dalam Islam. Jadi pernyataan itu mengatakan keilmuan itu tidak berbanding dengan ketakwaan. Tentu ini sangat menyesatkan karena dalam Islam itu sangat jelas dari siapa,” Alimudin menjelaskan.

Dalam laporan itu, Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan juga membawa barang bukti yang berupa rekaman video pidato Yahya Waloni. Rekaman tersebut diserahkan dalam bentuk VCD.

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1145/IX/2018/Bareskrim. Dalam laporan tersebut Yahya diperkarakan dengan pencemaran nama baik di media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta penistaan agama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini