Heboh. Karyawan PUPR Lotim Kadisnya Ditetapkan Tersangka

LOMBOKita – Pasca ditetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lombok Timur,LM sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015 lalu membuat heboh dikalangan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Dinas PUPR Lotim,Senin (09|12).

Dimana Kadis PUPR Lotim,LM ditetapkan tersangka pada saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pembangunan pasar Sambelia bersama kontraktor proyek.Setelah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut dan naiknya kasus dari status penyidikan umum ke penyidikan khusus.

” Gara-gara Kadis ditetapkan tersangka membuat heboh di kantor,apalagi setelah muncul di media,” kata sejumlah ASN Dinas PUPR Lotim yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu saat ditanya apakah Kadis PUPR Lotim masuk kantor ataukah tidak,pasca ditetapkan tersangka,dari sejumlah ASN Dinas PUPR Lotim mengaku tidak ada masuk tadi saat apel sampai dengan saat ini,akan tapi tidak menutup kemungkinan Kadis PUPR Lotim masuk kantor.

” Memang sejak tadi pagi pak Kadis tidak ada masuk kantor,” ujar sejumlah ASN Dinas PUPR Lotim.

Sementara itu Ajudan Kadis PUPR Lotim saat dikonfirmasi mengaku kalau Kadis PUPR Lotim sedang ke Mataram. ” Pak Kadis tidak masuk karena ke Mataram,”katanya.

Sementara pada pemberitaan sebelumnya
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pasar Sambelia dengan inisial LM yang juga mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Adpem) Setdakab Lotim dan kini menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lotim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar Sambelia tahun 2015.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan PPK,LM bersama dengan Kontraktor Proyek Pasar Sambelia dengan inisial A.‎‎ Setelah kasusnya dinaikkan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus dan cukup alat bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka.

Demikian ditegaskan Kepala Kejari Lotim,Iwan Setiawan Wahyudi kepada wartawan di kantornya,Jumat (6|12) disela-sela kegiatan peringatan anti korupsi.

 ” Memang betul dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka yakni PPK dan Kontraktor Proyek Pasar Sambelia,” tegasnya.

Sementara hasil pantauan di kantor Dinas PUPR Lotim terlihat suasana berbeda dari biasanya,apalagi setelah Kadisnya ditetapkan tersangka dalam kasus proyek pasar Sambelia tahun 2015 lalu.Bahkan para ASN di Dinas PUPR Lotim tidak ada yang berani membuka suara mengenai Kadis PUPR ditetapkan tersangka,melainkan memilih diam.‎