Gara Gara Dituding Selingkuh,Suami Nekat Bunuh Istri
LOTENG LOMBOKita – Polres Lombok Tengah menetapkan pelaku pembunuhan di Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
Kasat Reskrim Polres Loteng AKP Hizkia Siagian menuturkan bahwa, pihaknya sudah menetapkan pelaku S(41) yang merupakan suami dari korban sebagai tersangka
“Iya sudah kita tetapkan jadi tersangka,” tegasnya Senin (29|1)
Kronologisnya pelaku melakukan hal itu karena kesal diduga berselingkuh oleh sang istri atau korban inisial L (40).
“Pelaku kesal karena diduga selingkuh,” singkatnya
Kemudian korban dengan pelaku juga sempat adu mulut dirumahnya dan korban dengan membawa kayu balok hendak memukul suaminya atau pelaku Namun langsung diambil oleh suaminya
Setelah mengambil balok kayu itu, pelaku pun langsung dengan amarahnya memukul istrinya sampai pingsan
Tidak itu saja, pelaku yang sudah diselimuti rasa amarah pun dengan kejamnya memukul istrinya dibagian kepala sampai meninggal dunia
“Dari hasil otopsi ditemukan luka dibagian Kepala, pipi, gigi dan perut,” jelasnya
Pelaku terjerat pasal 338 junto 351 ayat 3 dengan hukuman 15 tahun penjara tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia
1 Komentar
Hey! Situs webmu keren abis, makasih banyak. Ayo, kita ngobrol santai sebentar. Eh, pernah kepikiran gak buat pendekin tautan? Cobain v.af deh, bisa bikin QR code dan halaman bio ala Linktree. Gampang banget. Cek aja, kita bikin semuanya simpel dan kece! ????