Empat Orang Komplotan Pencuri Mobil Di Tembak

LOMBOKita – Timsus 3C Polres Lombok Timur, Selasa (12/10)  dalam waktu tiga jam,  berhasil bekuk lima orang pelaku komplotan pencuri mobil, yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

dari lima pelaku yang di tangkap, empat terpaksa di lumpuhkan timah panas, lantaran berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat akam di tangkap.

sebelum di tangkap, komplotan spesialis pencuri.mobil ini, menjalankan aksinya di wilayah Suralaga, dalam jalankan aksinya para pelaku menggunakan mobil ISUZU Fanther.

apesnya, saat menjalankan aksinya, aksi pelaku sempat di tercium Timsus, berdasarkan laporan korban, timsus langsung melakuan pengejaran, dan sempat terjadi kejar kejaran antara timsus dengan pelaku.

kelima komplotan spesialis pencuri mobil yang di tangkap tersebut yaitu,  Ed (27) warga Peringgajurang kecamatan Montong Gading,  Wi (25) warga desa mbung kandang kecamatan Terara, Ar  (40) warga desa Rarang kecamatan Terara , AH (40) warga desa Rarang Batas kecamatan Terara. dan  HE (31l warga desa Mas mas kecamatan Batu Keliang Lombok Tengah.
kelima pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.

waka Polres Lombok Timur  Kompol Bayu  Winoto di dampingi kasat Reskrim AKP I Made Yogi PU dalam jumpa persnya mengatakan.dirinya memberikan apresiasi pada Timsus 3C Polres Lotim, yang berhasil menangkap komplotan pelaku pencuri mobil tersebut dalam waktu tiga jam.

” saya apresiasi timsua Reakrim yang berhasil ungkap komplotan pencuri mobil dalam waktu tiga jam,” ungkapnya.

menurut Bayu, terungkapnya komplotan pencuri ini, para pelaku menjalakan aksinya m3ncuri mobil pick up di wilayah dusun Belet desa Bagik Payung kecamatan Suralaga.

pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci mobil pick up menggunakan kunci T, dan hasil kejahatan langsung di bawa kabur,

tertangkapnya komplotan pelaku ini, menurut Bayu, timsua berhasil menyita hasil kejatan pelaku berupa dua unit mobil.pick up, dan satu
unit mobil SUZUKi Fanther yang di gunakam beraksi, termasuk 1 buah senter,  1 buah kunci T yang digunakan jalankan aksi, 3 buah soket (bebadong), 3 buah parang dan 1 unit sepeda motor Yamaha Byson.

” dari lima.pelaku yang di tankkap, satu orang yaitu ED merupakan  DPO kasus yang sama, pe kawannya sebelumnya telah di tangkap dan sedang jalankan hukuman,”sebutnya.

dalam kasus ini, menurut Bayu para pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkam untuk penadahnya di jerat pasal 480 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahin penjara.