Dua Pelaku Judi Boladil Diringkus Polisi
LOMBOKita – Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat meringkus dua pelaku judi bola adil atau yang dikenal dengan sebutan Boladil yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
Kedua pelaku yang ditangkap ini NS (30) warga Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur dan RZ (18) warga Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur. Keduanya ditangkap di Dusun Rentang Desa Ganti saat bermain judi.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Refles P Girsang mengungkapkan, kedua pelaku judi Boladil ini diamankan aparat pada Selasa malam sekira pukul 23.45 Wita, karena kepergok main judi saat warga sedang menyelenggarakan hiburan malam pesta perkawinan seorang warga.
“Para pelaku ini bermain judi di pinggir jalan saat para warga sedang asik menikmati hiburan malam pesta perkawinan,” kata Kasat Reskrim di kantornya, Rabu (25/10/2017).
Aparat keamanan Polres Lombok Tengah mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa satu buah papan judi bola adil, tiga buah bola bekel, dua lembar karpet, satu buah tas warna biru dongker, dua buah kantong kain, tiga buah papan sandaran, uang sebanyak Rp 1.145.000.
Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakuan pemeriksaan.
