Dua IRT di Lotim, Gara Gara Gelapkan Mobil, Meringkuk Dijeruji Besi 

LOTIM Lombokita – Apes nasib M (57) warga Suralaga dan A (44) warga Pringgesela , ke duanya Ibu Rumah Tangga (IRT), kini meringkuk di jeruji besi Polres Lotim, lantaran terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik warga Sembalun.

Kedu IRT ini di tangkap Tim Puma Polres Lotim, Kamis (26|8) sekitar pukul 17.00 wita tanpa perlawanan,di rumahnya.

Informasi yang dihimpun, modus operandi kedua IRT ini, beberapa bulan lalu, pelaku mendatangi rumah korban di Sembalun Bumbung, untuk meminjam atau menyewa mobil pick up milik korban

dengan alasan mobil tersebut, akan di gunakan untuk mengangkut dan menjual barang dagangan ke wilayah Sumbawa, dengan kesepakatan perhari mobil korban di sewa Rp 250 ribu

Setelah ada kata sepakat, kedua pelaku membawa mobil, setelah mobil dikuasi, pelaku M justru menggadaikan mobil korban ke S dengan harga Rp 40 juta  tanpa sepengetahuan dan seizin korban.

Hasil gadai mobil tersebut, justru pelaku M memberikan uang Rp 1 juta kepada A sebagai upah atau bagian dari hasil menggadaikan mobil,

karena mobilnya tak pulang pulang, dan mendapat cerita kalau mobilnya di gadaikan pelaku, korban langsung lapor polisi.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu M Fajri yang di konfirmasi, tak membantah kalau pihaknya, telah mengamankan dua orang IRT, yang tersangkut kasus penipuan dan pengelapan mobil milik korban yang betalamat di Sembalun.

” kedua IRT ini sudah kami amankan, bersama barang bukti,berupa mobil,STNK dan kuitansi gadai dan keduanya saat ini sedang menjalani proses hukum,” katanya.

menurut Fajri kedua IRT ini,di tangkap Tim Puma Polres Lotim di rumahnya masing masing, tanpa perlawanan.

” Dalam kasus ini kedua pelaku di jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun,” jelasnya.