DPRD Lotim Sorot Prilaku Oknum Timses,Dianggap Perusak Tatanan Administrasi
LOMBOKita – Kalangan anggota DPRD Lombok Timur angkat bicara dengan menyoroti prilaku oknum Timses Bupati dan Wakil Bupati Lotim, HM.Sukiman Azmy-H.Rumaksi (Sukma) dalam sepak terjangnya dilapangan dianggap perusak tatanan administrasi pemerintahan di Lotim.
Seperti halnya kasus adanya oknum Timses yang melakukan pencabutan atau penarikan kembali SK honda yang telah diterbitkan dan diserahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tenaga honda itu ditempatkan. Dengan alasan akan dibina, sehingga tentunya perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam aturan yang ada.
Demikian ditegaskan anggota DPRD Lotim, Abdul Muhid kepada wartawan di kantornya. ” Kami sangat sayangkan apa yang dilakukan oknum Timses tersebut, dengan berani mencabut SK Honda yang telah diterbitkan karena bisa merusak tatanan administarsi di Lotim,” tegasnya.
Selain itu, katanya, apa yang dilakukan oknum Timses tersebut dirinya menyakini tanpa sepengetahuan Bupati Lotim atau pejabat yang membuat SK honda tersebut. Maka apa yang dilakukan oleh oknum Timses tersebut harus segera dihentikan.Karena kalau tidak maka tentunya Lotim akan akan dikuasai oleh Timses, sehingga akan menyebabkan jalannya pemerintahan di Lotim akan menjadi amburadul.
Sementara pada sisi lainnya, dirinya saja yang dalam Timses Sukma menjadi pendukungnya dan berada di bidang divisi hukum dan advorkasi tidak pernah melakukan perbuatan atau tindakan seperti yang dilakukan oknum Timses tersebut. Karena itu perbuatan yang salah.
” Perbuatan yang dilakukan oleh oknum Timses itu harus dihentikan,kalau tidak menginginkan pemerintahan di Lotim menjadi amburadul,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Politisi Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Lotim, terhadap apa yang dilakukan oknum Timses tersebut yang tidak memiliki kewenangan untuk mencabut atau menarik SK honda yang sudah terbit tersebut tidak dibenarkan dalam Undang-undang. Bahkan itu cara yang salah, karena Lotim merupakan yang ada dalam sistem administrasi.
Sementara itu boleh dicabut tapi harus ada surat pembatalan dari orang yang membuat SK tersebut, dalam hal ini Bupati Lotim atau pejabat berwenang. Sedangkan diluar itu tidak ada orang lain untuk mencabutnya, apalagi sekelas Timses.
Apalagi pencabutan SK tersebut dengan alasan dengan dilakukan pembinaan seperti yang disampaikan oknum Timses tersebut. Karena orang yang mendapatkan SK ini masih dalam kontrak,sedangkan pembinaan itu akan dilakukan nanti setelah lama menjadi honorer dengan OPD tempat honda itu bekerja sesuai dengan SK. Bukan oknum Timses yang membina.
” Yang jelas apa yang dilakukan oknum Timses ini perusak tatanan administrasi pemerintahan di Lotim, sehingga harus dihentikan cara-cara seperti itu,” tandasnya.
” Saya menyakini ini kalau apa yang dilakukan oknum Timses tersebut tanpa sepengetahuan Bupati Lotim, sehingga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Lotim untuk segera menghentikan tindakan-tindakan yang dilakukan oknum Timses dilapangan,” pintanya.

1 Komentar
Kl sdh penguasaha mau bertindak tdk boleh ada yg berani macem2 tp jngn salah penguasa itu suatu saat akan jadi rakyat biasa nanti dan orng yg pernh disakiti pasti akan berdoa macem2 sehingga mendapat azab.
Komentar ditutup.