DPO Mabes Polri Tertangkap di Lombok Tengah

LOMBOKita – Pelarian GT (35) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mabes Polri akhirnya berakhir di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Rafles P. Girsang mengungkapkan, GT merupakan DPO Mabes Polri sejak Juli 2017.

“Kami berhasil menangkap GT pada Rabu tanggal 27 September 2017 sekira pukul 10.05 Wita,” kata Kasat Reskrim kepada Lombokita.com di kantornya, Rabu (27/9/2017).

Menurut Kasat Reskrim, GT yang diketahui berasal dari Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah itu diamankan Tim Resmob Polres karena telah lama menjadi DPO Mabes Polri terkait kasus perikanan.

Kasat Reskrim juga mengaku belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat GT sehingga masuk dalam DPO. Hanya saja disebutkan, yang bersangkutan terlibat kasus perikanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 88 dan atau pasal 92 UU Ri nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Mengenai detail kasusnya kami tidak tahu karena ditangani langsung oleh Mabes Polri,” ucap Rafles.

Kini pelaku GT masih diamankan di ruang tahanan Mapolres Lombok Tengah sambil menunggu kedatangan Tim Mabes Polri.

“Kami sudah laporkan, dan kemungkinan hari ini juga tim dari Mabes Polri akan datang menjemput pelaku,” kata Kasat Reskrim Rafles P Girsang.