DKPP RI Jatuhkan Sanksi Terhadap Lima Komisioner Bawaslu Lotim

LOMBOKita – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap lima komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lotim. Dalam sidang putusan kode etik yang bertempat di kantor DKPP RI Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019.

Dalam putusan DKPP RI dalam sidang kode etik nomor : 50-PKE-DKPP/IV /2019 terhadap perkara pengaduan nomor 46.P/L/DKPP/III/2019 dengan perkara nomor 50-PKE-DKPP/IV/2019.Dengan diputuskan dari lima komisioner Bawaslu Lotim, satu diantara diputuskan diberikan sanksi peringatan keras dan empat lainnya sanksi peringatan saja.

Sementara Pengadu/Pelapor dalam Kasus tersebut, Ada Suci Makbullah di Mataram mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan DKPP RI,meskipun aduan pengadu hanya di kabulkan sebagian, karena pengadu mengajukan agar lima komisoner oleh DKPP dinyatakan melakukan pelanggaran berat kode etik bawaslu.

Namun putusan No. 50.PKE.DKPP/IV/2019 jelas dan tegas DKPP RI memutuskan bahwa para peradu lima Komisoner Bawaslu tersebut di nyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu. Karena di nilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pas 9 huruf a Per DKPP No. 2 Tahun 2017.

” Saya sebagai pengadu atau pelapor tetap menghormati keputusan DKPP, walaupun dalam putusan, aduan pengadu diterima sebagian saja,” tegasnya.

Namun begitu lanjutntya, yang terpenting bawah putusan DKPP mengatakan bahwa benar lima komisoner itu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu walaupun klasifikasi pelanggaran masuk pada tingkatan tiga. Akan tapi pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan Putusan DKPP ini.

Karena sejauh ini masih mempertimbangkan apakah kami akan gugat Putusan DKPP ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. ”  Kami masih mempelajari dan mempertimbangkannya soal putusan DKPP tersebut,sehingga kami akan rapatkan dan pelajari secara menyeluruh putusannya,” ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu NTB, Khuwalid maupun komisioner Bawaslu Lotim sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masalah putusan DKPP RI tersebut.