Dewan Setuju Penjualan Aset di Kota Malang
LOMBOKita – Akhirnya seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyetujui penjualan asset milik pemerintah daerah berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Malang, Jawa Timur untuk dijual. Persetujuan penjualan asset itu dilakukan melalui sidang paripurna dewan yang digelar Rabu (28/5/2019).
Dalam lapoean yang disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penjualan Aset di Malang, M. Tauhid menyampaikan bahwa wisma mahasiswa di Kota Malang itu sudah layak dijual lantaran tidak referesentatif.
“Seyogyanya asrama itu ditempati dan difungsikan oleh para mahasiswa Lombok Tengah yang sedang belajar di Malang, namun hingga saat ini jarang ditempati karena lokasinya berjauhan dari kampus,” ungkap M. Tauhid.
Selama dibentuknya Pansus, kata Tauhid, pihaknya telah melakukan proses secara bertahap, mulai dari kunjungan langsung ke wisma Malang hingga mencari penyebab wisma itu sepi peminat. Hasilnya, kemudian dirembukkan bersama anggota Pansus dan dibawa ke sidang paripurna dewan.
“Ketika kami bersama tim mengunjungi lokasi Wisma Malang , pertama menilai dari sisi ekonomis, bahwa Wisma Malang itu tidak dapat dipergunakan secara optimal oleh mahasiswa asal Lombok Tengah, karena lokasinya cukup jauh dari Kampus sehungga mahasiswa enggan untuk menempati wisma itu,” kata politisi Partai Gerindra Lombok Tengah itu.
Alasan kedua lanjut Politisi Partai Gerindra ini Wisma dimaksud juga tidak dihuni oleh mahasiswa dan bahkan ditempati oleh orang lain yang notabene bukan tercatat sebagai mahasiswa asal Lombok Tengah sebagai pihak yang berhak.
“Wisma itu sudah tidak di tempati lagi oleh mahasiswa asal lombok tengah melainkan di tempati oleh orang lain,” terang M.Tauhid
Sementara dari segi sosiologis, Tauhid mengatakan bahwa Pansus berpendapat bahwa Wisma Malang bukan hanya sebagai sebatas simbol tetapi juga sebagai representasi dan implemetasi dari Pemkab Lombok Tengah itu sendiri untuk mempermudah mahasiswa yang menimba ilmu di sana.
“Wisma Malang bukan hanya sebagai sebatas simbol tetapi juga sebagai representasi dan implemetasi dari Pemkab Lombok Tengah untuk mensudukung mahasiswa yang menimba ilmu disana,” jelasnya.
Sementara sambung Tauhid Secara Yuridis, lanjutnya, bahwa pengelolaan aset daerah sudah diatur di dalam Permendagri. Diterangkan dalam aturan itu, bahwa aset daerah bisa dipindah tangankan dengan syarat adanya pertimbangan yang matang. Misalnya seperti penjualan aset daerah itu tidak merugikan daerah dan/atau disiapkan pengganti yang lebih baik lagi.
“Kalau mau di jual paling tidak harus ada penggantinya yang lebih bagus lagi sesuai dengan yang di atur dalam permendagari tentang pengelolaan aset daerah,” terang Tauhid
Sementara lanjut Tauhid Pansus juga sudah berkomunikasi dan berdiskusi panjang dengan para mahasiswa Malang dengan hasil mahasiswa sangat setuju dan berharap agar Wisma Malang ini segera dijual oleh Pemkab Loteng.
“Wisma Malang ini boleh dipindah tangankan setelah Pemkab memastikan ada pengganti yang layak bagi mahasiswa itu sendiri ,” tegasnya.
Di akhir penyampaianya, Tauhid mengatakan Pansus memegang teguh prinsip kehati-hatian dalam memecahkan persoalan ini. Dan pada akhirnya, Pansus menetapkan agar Pemkab segera menjual aset Wisma Malang ini dengan berbagai pertimbangan yang sudah dipaparkan dengan tentunya harus segera mencari pengganti yang lebih baik lagi aset itu.
“Pansus menetapkan agar Pemkab Loteng segera menjual aset Wisma Malang ini dengan berbagai pertimbangan yang sudah dipaparkan,” tutup Tauhid.

Karenanya, kata Samsul Qomar, pemerintah daerah harus segera menjual dan mencarikan lokasi lain yang lebih dekat dengan kampus sehingga para mahasiswa yang notabene adalah duta Lombok Tengah di Kota Air itu bisa tinggal di tempat yang layak dan terjangkau dari kampus.
“Percuma dong kita buatkan wisma kalau setiap hari mengeluarkan duit banyak hanya untuk ongkos bolak balik ke kampus. Kan tidak ekonomis, pemborosan dan membebani mahasiswa,” cetus politisi Partai Demokrat itu.
Samsul Qomar memprediksi, harga penjualan asset milik pemerintah kabupaten Lombok Tengah di Kota Malang itu mencapai Rp 2 miliar. Meski penjualannya harus melalui kajian penentuan harga atau menurut apresial.
Ke depan, katanya, pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tidak saja memikirkan soal lokasi pemindahan wisma mahasiswa, tetapi juga harus ditambah jumlah kamar penginapan maupun luas lahan, sehingga mampu menampung mahasiswa lebih banyak lagi.
“Setelah wisma Mahasiswa di Malang rampung, kami akan segera melirik beberapa komunitas mahasiswa yang berada di daerah lain, seperti Jakarta, Surabaya, Jogyakarta dan beberapa tempat lain,” imbuh Samsul Qomar.
