Dana Aspirasi Dewan Lotim Dilaporkan Ke Kejati NTB
LOMBOKita – Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana aspirasi dewan yang dikelola pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lombok Timur tahun 2019 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun belum diketahui siapa orang yang melaporkan ke Kejati NTB terhadap dana aspirasi tersebut.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lotim, Mustawan saat dikonfirmasi,Jumat (22|11) mengaku pihaknya memang mendapatkan informasi kalau dana aspirasi dewan yang dikelolanya dilaporkan ke kejati NTB.
” Memang kami dapat informasi kalau dana aspirasi dewan dilaporkan ke Kejati NTB,” tegasnya.
Ia menjelaskan mengenai masalah dana aspirasi dewan tidak saja berada pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,akan tapi di Dinas Sosial juga ada.Sehingga yang menjadi pertanyaan kami adalah siapa yang melapor dan dana aspirasi yang dikelola pada dinas mana yang dilaporkan agar menjadi jelas.
Sementara untuk dana aspirasi di kami nilai mencapai milyaran rupiah, dimana dalam penggunaannya selalu didampingi Tim Pengawal,Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Lotim.
Dengan didalamnya ada kejaksaan,pihak kepolisian dan inspektorat. ” Dalam setiap kegiatan mengenai proyek dana aspirasi dewan selalu didampingi TP4D,” tukasnya.
Begitu juga, lanjut, Mustawan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai masalah adanya laporan ke Kejati ini.Dari Kejaksaan belum mendapatkan kabar atau informasi mengenai masalah tersebut.
Namun sampai saat ini pihaknya belum ada diminta keterangan atau dipanggil sama Kajati NTB untuk diminta klarifikasi atau keterangan.
” Pihak kejaksaan juga belum mengetahui masalah laporan dana aspirasi yang masuk ke Kejati NTB,” tutur Kabid Peternakan ini.
Sementara ditempat terpisah Kasi Intelejen Kejari Lotim, Iwan S saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui mengenai adanya laporan tersebut,sehingga tentunya akan kami kroscek ke Kejati nantinya.
” Kami belum terima kabar mengenai adanya dana aspirasi dewan yang dilaporkan ke Kejati NTB,” tandasnya.
