Calon Kades Tanah Gadang Terpilih Tolak Hitung Ulang
LOMBOKita – Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa Tanah Gadang Kecamatan Pringgabaya masih “menggantung” alias belum jelas. Meski tim sengketa Pilkades Kabupaten Lombok Timur telah mengeluarkan keputusan untuk melakukan penghitungan ulang.
Camat Pringgabaya Zulkifli masih menolak dilakukan penghitungan ulang, dengan melayangkan surat untuk menolak penghitungan ulang.
Selain itu, Kades terpilih juga menolak dilakukan penghitungan suara ulang, dengan melakukan aksi ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur.
Kepala Dinas PMD Lotim, HM. Juani Taufik yang didampingi tim sengketa Pilkada di hadapan kedua calon Kades Tanah Gadang dan massa pendukungnya menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi akan dikembalikan ke panitia pilkades setempat.
“Untuk masalah Desa Tanah Gadang kami mengembalikannya ke panitia Pilkades sebagai pelaksana,” kata Taufik.
Ia menjelaskan, bermasalah atau tidaknya Pilkades Tanah Gadang tergantung panitia Pilkades, karena yang membentuk adalah BPD. Begitu juga dalam menjalankan aturan, harus sesuai aturan yang ada.
“Kalau ada yang tidak setuju disilahkan untuk mengajukan keberatan ke sengketa Pilkades dalam waktu 3×24 jam,” kata mantan Asisten I Setdakab Lotim.
Taufik menambahkan, hari ini juga bisa dilakukan penghitungan ulang. Namun tidak bisa karena panitia Pilkades tidak lengkap hadir. Sementara tim penyelesaian sengketa memberikan informasi terdapat hambatan dalam penyelesaiannya.
“Kami himbau kepada masyarakat untuk “mengerem” diri terlebih dahulu. Kedua kubu harap bisa menenangkan massa pendukung masing-masing,” ujarnya.
Kades Tanah Gadang terpilih, Kurdi dengan tegas menolak penghitungan ulang lantaran akan merugikan dirinya.
“Kami datang ke kantor PMD untuk menolak dilakukan penghitungan suara ulang,” tegas Kurdi.
