Mantan Kader Posyandu Ditahan Polisi. Ini Penyebabnya!

LOMBOKita – ‎Polsek Pringgebaya akhirnya menetapkan mantan Kader Posyandu Desa Pringgebaya, Baiq Sulyati sebagai tersangka dan ditahan karena kasus pembuangan ratusan kartu penting untuk masyarakat miskin di tempat sampah.

Beberapa kartu penting yang dibuang itu diantaranya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pinter (KIP), Jamkesmas, BPJS, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu pemilih di tempat pembuangan sampah dekat jembatan Pringgebaya oleh warga setempat,Sabtu (2|3).‎

Kapolsek Pringgebaya,AKP Sari Mukmin saat dikonfirmasi Rabu (6|3) menegaskan kalau mantan kader Posyandu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sudah tetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Lotim,” tegas Kapolsek.

Pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang sudah ada di penyidik.

Namun begitu pihaknya terus menggali keterangan dan bukti terhadap kasus tersebut.Karena pembuangan ratusan kartu penting yang dilakukan mantan kader posyandu tersebut dipicu lantaran diberhentikan menjadi kader posyandu.

“Pelaku diancam dengan tindak pidana administrasi kependudukan sesuai dengan UU No 24 tahun 2003,” tandasnya.