BPS Inginkan Forum Data Terbentuk di Lombok Tengah
LOMBOKita – Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Forum Discussion Group (FGD) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (20/9/2017). Diskusi ini dibuka Asisten III Sekda Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Idham Khalid.
Kegiatan yang diikuti seluruh Kepala Satuan Kerja Pelayan Masyarakat jajaran pemerintah Kabupaten Lombok Tengah ini serangkaian kegiatan Hari Statistik Nasional tahun 2017 yang jatuh pada tanggal 26 September.
H. Lalu Idham Khalid menjelaskan, forum diskusi ini menjadi langkah awal terbentuknya forum data Lombok Tengah Satu Data sebagai wadah komunikasi dan tempat berkoordinasi antarpenyelenggara statistik di daerah ini, sehingga mampu menyediakan data yang berkualitas, komprehensif dan terpadu sampai dengan tingkat wilayah kecil.
“Kita memang membutuhkan sebuah wadah seperti forum data agar mampu mengurangi kesenjangan data yang tersedia dan data yang dibutuhkan guna mewujudkan pembangunan kesejahteraan rakyat yang berkesinambungan khususnya masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah,” jelas H. Lalu Idham Khalid.
Menurut Idham Khalid, Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah memerlukan data yang berkualitas sampai dengan wilayah kecil, komprehensif dan terpadu. Namun kondisi yang ada saat ini, masih terjadi kesenjangan antara kebutuhan data dan ketersediaan data, kualitas data belum terjamin, dan data tersebar di instansi sektoral.
“Kita tidak memungkiri bahwa data statistik yang diselenggarakan oleh sumber yang berbeda, metodologi yang berbeda dan waktu yang berbeda, akan menghasilkan data dan informasi yang berbeda,” kata mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Tengah ini.
Perbedaan data yang terjadi selama ini, katanya, kerap membingungkan pemerintah maupun masyarakat, baik untuk kepentingan penyusunan perencanaan pembangunan maupun untuk mengevaluasi hasil-hasil pembangunan yang telah kita selenggarakan.
Undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik, sebut Idham Khalid, telah menjelaskan bahwa BPS adalah adalah lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan sebagai penyelenggara statistik dasar. Di dalam Undang-undang tersebut, ada tiga jenis statistik yaitu statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus. Statistik sektoral diselengarakan oleh instansi pemerintah sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya, dan statistik khusus diselenggarakan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi maupun perorangan.
“Saya berharap ketiga institusi penyelenggara statistik ini dapat bersinergi, bekerjasama dan berkoordinasi untuk menghasilkan data yang berkualitas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Barat, Endang Tri Wahyuningsih sangat berharap dan menginginkan terbentuknya forum data Lombok Tengah Satu Data untuk memudahkan akses kependudukan dan kondisi terkini masyarakat.
Endang Tri Wahyuningsih juga tidak menampik adanya perbedaan data yang disajikan masing-masing lembaga karena metode dan lokasi pendataan yang berbeda.
“Kalau sudah terbentuk forum data, kita tinggal memasukkan aplikasi yang bisa diakses kapan saja dengan pembaharuan setiap saat sehingga benar-benar akurat sesuai kondisi masyarakat,” kata Endang Tri Wahyuningsih.
Bahkan, katanya, di beberapa daerah telah membentuk dinas data tersendiri sehingga data kependudukan yang dimiliki benar-benar akurat. Endang Tri Wahyuningsih menyebutkan daerah yang telah membentuk SKPD tersendiri yakni Kota Bima, Kolaka dan Kulon Progo.
Tinggalkan Balasan