BNNK Pastikan Temuan PCC Sebatas Isu

Ilustrasi PCC

LOMBOKita – Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyatakan temuan peredaran pil PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) di Kabupaten Lombok Tengah masih sebatas isu.

“Sampai hari ini, belum ada keterangan yang jelas terhadap temuan PCC di Lombok Tengah. Kalau di Bima, memang sudah ada indikasi temuan pil putih. Akan tetapi itu pun masih dilakukan pengecekan belum ada hasil final,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mataram H. Nur Rachmat di Mataram, Selasa.

Nur Rachmat menyampaikan pernyataan itu ketika menanggapi adanya dugaan seorang warga di Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, menelan PCC lantaran warga itu beraksi layaknya orang gila dan tidak terkontrol. Warga setempat membawanya ke puskesmas sebelum yang bersangkutan berurusan dengan polisi.

Ia mengatakan bahwa adanya isu-isu peredaraan dan penyalahgunaan obat-obat keras tersebut memotivasi BNNK untuk terus meningkatkan pengawasan dan penguatan sosialisasi kepada masyarakat.

Penguatan sosialiasi dan pengawasan aktif, baik di kalangan masyarakat umum, pelajar, maupun mahasiswa. Pasalnya, mereka menjadi sasaran potensial dalam penyalahgunaan obat-obat terlarang.

“Mahasiswa dan pelajar telah kami minta untuk segera melapor apabila ada indikasi peredaran PCC dan sejenisnya. Hal ini agar aparat berwenang segera menindaklanjutinya guna mencegah terjadinya kasus yang lebih besar,” ujarnya.

Di samping itu, untuk melakukan pengawasan terhadap pil PCC ini, pihaknya telah bekerja sama dengan dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan aparat kepolisian agar segera melapor apabila menemukan peredaran obat jenis PCC.

“Kami memberikan atensi tinggi terhadap peredaran PCC di kota ini meskipun sejauh ini belum ada kasus tersebut,” katanya.

Salah satu upaya mengantisipasi masuknya obat keras ke Mataram adalah dengan melakukan pengawasan pada pintu-pintu masuk Kota Mataram.

“Setiap hari petugas kami di bagian pemberantasan berada di luar dan pintu masuk untuk melakukan pengawasan pengiriman narkoba dan obat-obat terlarang lainnya,” katanya.

Dari kegiatan pengawasan-pengawasan itu, timnya bersama aparat kepolisian sudah berapa kali menggagalkan aksi pelaku yang akan membawa narkoba ke dalam kota.

“Akan tetapi, dengan keterbatasan personel, pengawasan tidak dapat kami lakukan selama 24 jam. Itulah yang memicu masih ada saja ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba,” katanya.