Belum Menikmati Hasil, Maling Motor Keburu Ketangkap polisi

LOTIM Lombokita – Naas nasib RA (25) warga Desa Suralaga kecamatan Suralaga Lombok Timur, belum menikmati hasil aksinya,keburu tertangkap oleh polisi.

Selasa (7/9) sekitar Pukul 19.30 Wita, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor, di salah satu rumah korbannya di wilayah Desa Rempung Kecamatan Sukamulia Lombok Timur,

Setibanya di TKP, pelaku langsung beraksi saat melihat sepeda motor terparkir di halaman rumah korbannya

berbekal kunci palsu,melihat situasi sepi pelaku beraksi menghidupak motor korbannya, dan membawa kabur ke arah wilayah kota Selong.

Tak dinyana oleh pelaku, ternyata aksinya di ketahui oleh korban, dan melakukan pengejaran sambil menghubungi anggota Polsek Sukamulia,

Setelah itu korban bersama anggota Polsek mengejar pelaku, dalam proses pengejaran pelaku berhasil terkejar, dan berusaha untuk kabur

Dalam posisi terpojok, pelaku melepas hasil jarahannya dan langsung kabur ke arah perkampungan warga, nelihat pelaku kabur korban bersama anggota Polsek dan Tim Puma Polres langsung mengejar pekaku, dengan menyisir perkampungan warga, dan pelakupun berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah warga,

pelaku dan barbuk langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim guna menjalani proses hukum.

Kapolres Lotim AKBP Herman S di dampingi Kasat Reskrim Iptu M Fajri saat dikonfiasi membenarkan, adanya pelaku curanmor kurang dari 24 jam.

” Sebelum Pelaku di tangkap, sempat di kejar korban dan anggora polisi,” sebutnya.

Tertangkapnya pelaku ini, usai mengambil sepeda motor korban, aksi pelaku di ketahui korban dan langsung di kejar, sampai pelaku ketangkap.

” Pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.