Bejat, Pulang Jadi TKI,Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya
LOTIM LOMBOKita – Bejat, perbuatan Mr warga Pringgabaya kabupaten Lombok Timur sepulang dari menjadi TKI,diduga tega memperkosa anak kandungnya yang masih berstatus pelajar kelas 2 SMP.
Aksi bejat bapak kandung tersebut, tak hanya sekali menggauli anaknya, darah dagingnya, tetapi telah dilakukan sebanyak 7 kali di rumahnya sendiri,aksi bejat tersebut dilakukan di bukan Oktober lalu, dan aksi memuaskan nafsu bejatnya dilakukan di rumahnya sendiri saat rumah sepi, dan dilakukan dengan cara mengancam korban
Pelaku yang di ketahui setengah tahun lalu pulang dari nergeri Jiran menjadi PMI, karena lama menduda, sejak bercerai dengan ibu korban, pelaku tinggal bersama anaknya ( korban), karena situasi sepi, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.
Terungkapnya aksi bejat pelaku tersebut, setelah ibu korban mendapat cerita dari teman korban, kalau korban telah digauli oleh ayah kandungnya.
Ibu korban yang mendengar cerita tersebut kaget, dan tak terima perbuatan pelaku kepada anaknya, dan langsung melapor ke kantor polisi.
Terhadap laporan tersebut, langsung mendapat pendampingan dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lotim Yudan Putrabaya, agar aparat kepolisian cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dengan harapan pelaku di hukum seberat-beratnya.
Ketua LPAI Lombok Timur,Judan Putrabaya saat dikonfirmasi membenarkan kasus dugaan ayah perkosa anak kandungnya bahkan pihaknya sedang berada di Polsek Pringgabaya sedang dampingi korban dan keluarganya.
” Memang betul dan kami langsung mendampingi korban untuk melapor ke pihak kepolisian,” teranyanya.
Selain itu,lanjutnya pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Peksos dan UPTD PPA utk pendampingan pelaporannya di PPA Polres Lotim sore ini.Untuk kemudian nantinya korban menjalani visum.
Sementara UPTD PPA sudah siap untuk dampingi Korban.
” Kita minta agar pelaku diberi hukuman seberat beratnya sesuai Ketentuan UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) dimana Pelaku harus di tambah hukumannya 1/3 dari Pidana Pokoknya karena Pelaku adalah Ayah Kandung Korban,” terangnya.