Bawaslu Lotim “Warning” Parpol dan Caleg
LOMBOKita – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur warning atau memberi peringatan kepada seluruh partai politik dan bakal calon legislatif untuk tidak mencuri start kampanye atau sosialisasi.
“Kami memberikan warning keras kepada Parpol dan para Bacaleg yang ikut dalam pesta Pileg 2019,” tegas Ketua Bawaslu Lotim, Retno Sirnopati.
Ia meminta kepada parpol untuk saling menghormati dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Karena Bawaslu tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas kepada parpol maupun bacaleg yang berani melanggar aturan.
Apalagi ancaman pidananya sudah jelas 1 tahun atau denda Rp 12 juta apabila ditemukan kampanye diluar jadwal.
Hal ini sebagaimana dalam pasal 492 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU,bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
“Sudah jelas ancaman dan sanksi yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar,”tandas Retno Sirnopati seraya mengatakan di hadapan KPU maupun pimpinan parpol sering kami ingatkan masalah ini.
