Bawa Narkoba, Warga Pancor Ditangkap Satnarkoba Polres Lotim

LOTIM Lombokita- Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lombok Timur menangkap SPD (23) warga Pancor terkait kasus kepemilikan narkoba,pelaku di
tangkap di wilayah desa Dasan Lekong,Kecamatan Sukamulia Selasa (17|8) sekitar pukul 14.00 wita, disaat negara RI merayakan kemerdekannya yang ke 76

Dalam kasus ini, pelaku langsung di gelandang ke sel tahanan polres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.

“Karena terbukti membawa narkoba, pelaku berhasil kita tangkap diwilayah Desa Dasan Lekong,” ungkap ‎Kasat Narkoba Polres Lotim, Iptu I Gusti Ngurah Bagus Suputra saat dikonfirmasi.

Menurut Gusti, dari tangan pelaku berhasil menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu, seberat 4,85 gram terbungkus klip

Terungkapnya kasus ini, menurut Kasat Narkoba,berawal dari informasi ‎masyarakat, kalau pelaku yang menggunakan sepeda motor membawa narkoba.

informasi ini langsung di tindak lanjuti, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Saat digeledah badan, ditemukan barang bukti, di saku celana pelaku, ditemukan barbuk narkoba jenis sabu yang bungkusan klip,” katanya, dan pelaku langsung di gelandang ke Polres untuk.proses pengembangan dan proses hukum

Dalam kasus ini pelaku di jerat UU Narkotika pasal 112, pasal 114, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.