Asik Berjudi, Tujuh Penjudi Domino di Lotim Ditangkap Polisi

LOTIM Lombokita – Apes nasib Tujuh orang warga Lombok Timur, ketika sedang asik bermain judi domino jenis Qiu Qiu, di salah satu rumah warha di wilayah desa Lenek kecamatan Lenek Lombok Timur, Kamis (22/7) lalu, sekitar pukul 01.30 Wita, di gerebek Tim Puma Polres Lotim, dan para penjudi tersebut, langsung di gelandang ke sel tahanan Polres Lotim, guna proses hukum lebih lanjut.

Ketujuh penjudi yang di kini mendekam di sel tahanan Polres tersebut yaitu, AB (43), Ar (39), Pus (20), ketiganya warga dusun Dasan Tapen desa Lenek kecamatan Lenek, SR (35) warga dusun Anjani Barat desa Anjani kecamatan Suralaga, Has (37), AB (25) keduanya warga Gubuk Putik desa Suralaga kecamata Suralaga, serta AJ (23) warga dusun dasan Tembengdesa Lenek Lauk kecamatan Lenek.

Informasi yang di himpun, kronologis terungkapnya kasus perjudian inu, adanya informasi masyarakat, yang di tindak lanjuti dengan penyelidikan, setelah terbukti, langsung Tim Puma Polres Lotim melakukan penggerebakan terhadap lokasi judi tersebut, dan berhasil di amankan tujuh orang pelaku.

Sebelum tertangkap, para pelaku bermain domino jenis Qiu qiu dengan taruhan awal Rp 5 ribu, kelipatan Tiap putaran sehingga pemain yang menang mendapatkan keuntutungan uang tunai minimal Rp.35.000.000 Tiap putaran dari pemain yang kalah,

Tetapi hal ini tak hanya menguntungkan pemenang, tetapi juga di rasakan pemilik rumah tempat mereka berjudi, tiap putaran pemilik rumah mendapatkan uang sewa Rp 300 ribu.

Para penjudi saat di tangkap mereka tak dapat mengelak, karena saat penangkapan di lakukan beberapa barang bukti berhasil di sita, berupa kartu domino serta uang taruhan.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Iptu M Fajri, saat di konfirmasi membenarkan,pihaknya telah menangkap Tujuh orang penjudi di wilayah Lenek kecamatan Lenek Lombok Timur,

” Para pelaku di tangkap saat sedang asik berjudi,” ucapnya, seraya mengatakan, saat penangkapan di lakukan, selain mengamankan Tujuh orang pelaku, juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa kartu domino termasuk uanh taruhan

” Para pelaku ini berjudi domino dengan permaianan Qiu Qiu,” sebutnya, dan dalam kasus ini, para penjudi di jerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

” Para pelaku telah di amankan di sel tahanan, untuk menunggu proses hukum,” jelas Fajri.