ARAK Lotim Nilai Perda Miras Mandul 

LOMBOKita – Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Lombok Timur menilai kalau keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras Nomor 08 tahun 2002 dianggap mandul.Meski pada satu sisi yang membuatnya DPRD Lotim bersama dengan eksekutif,tapi dalam Perda tersebut tidak diberikan sanksi yang keras terhadap para pelakunya.

Demikian ditegaskan Andra Ashadi dalam orasinya di simpang empat BRI Selong, Jumat (24/5). ” Kami menilai kalau Perda Miras yang telah dibuat DPRD mandul,” tegasnya.

Seharusnya, lanjutnya,dalam perda tersebut membuat sanksi yang tegas terhadap perda tersebut. Dalam rangka untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya, untuk tidak mengulanginya lagi. Karena dampak negatif dari miras itu sangat besar bagi masyarakat, kalau tidak ada sanksi yang tegas dalam Perda tersebut.

” Paling tidak sanksi yang dijatuhkan harus berat jangan ringan seperti yang ada saat ini,kalau ringan tentu tidak ada efek jera bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” tandasnya.