Antara Ganti Rugi Sumber Mata Air Rp 45 Milyar Ataukah Rp 10 Milyar

LOMBOKita – Pihak pemilik sumber mata air Ambung, Desa Rempung, Kecamatan Pringgesela, Asmadi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Timur, Mustaan saling cari alasan pembenar.Soal masalah ganti rugi atau pembebasan lahan sumber mata air ambung tersebut.

Pasalnya dimana pemilik lahan sumber mata air tersebut menginginkan ganti rugi sebesar Rp 10 Milyar, sedangkan pada satu sisi Plt Direktur PDAM Lotim justru menyalahkan pemilik lahan yang tidak mau diganti rugi Rp 10 Milyar. Melainkan menurut Direktur PDAM Lotim pemilik lahan menginginkan besaran ganti rugi sebesar Rp 45 Milyar.

” Saya mau diganti rugi sebesar Rp 10 Milyar dan tidak perlu sebesar Rp 45 Milyar tersebut,” tegas  pemilik Sumber Mata Air Ambung, Asmadi kepada wartawan di Selong, Minggu (2/11).

Ia mengatakan memang kalau mengacu pada hasil dari tim appraisal kalau dihitung selama 26 tahun sejak menggunakan sejak tahun 1991 sampai dengan 2018 ini. Dengan ditaksir mencapai sebesar Rp 45 Milyar. Akan tapi pihaknya tidak sampai menuntut seperti itu melainkan hanya sebesar Rp 10 Milyar saja.

” Saya hanya minta ganti rugi sebesar Rp 10 Milyar selama 26 tahun tersebut,” tegasnya.

Selain itu,tambahnya Plt Direktur Utama PDAM Lotim juga sudah menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) bulan Januari 2019 untuk penghitungan ganti rugi dan pemanfaatan sumber mata air ambung selama 26 tahun. Termasuk juga menghitung kerugian dalam pembebasan lahan sumber mata air ambung seluas 2000 m2 (20 are).

Begitu juga kami sudah datang ke BPKP menanyakan masalah tersebut, dengan jawaban tidak ada masalah kalau sudah memiliki hak dan tidak ada alasan untuk tidak membayar ganti rugi.

” Kami minta kepada Bupati Lotim untuk mempercepat pembayaran ganti rugi sesuai apa yang kami minta, agar maasalah ini tidak berlarut-larut,” tukasnya.

Kemudian ditempat terpisah, Plt Direktur Utama PDAM Lotim, Mustaan saat dikonfirmasi mengatakan pihak pemilik lahan menolak hasil dari tim appraisal sebesar Rp 45 Milyar.Sedangkan pihak pemerintah daerah sejak dulu mengajak pemilik lahan untuk berdamai dengan menyelesaikan masalah ini, akan tapi tidak mau.

” Hasil tim appraisal itu ditolak pemilik lahan, padahal bupati minta selesaikan dengan cara damai,” tegasnya.