Anak  Curi Barang Milik Orang Tuanya Di Lotim Ketangkap Polisi

LOMBOKita – Malang nasip Lalu Selamet,(18) warga Dusun Cepak Timur,Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel ditangkap polisi,Sabtu (1|6).Karena melakukan pencurian barang berharga milik orang tuanya di kamar kost-kosannya,Senin malam  (27|5).

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Aikmel guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas,IPTU L.Jaharuddin saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan mengenai masalah tertanggkap anak yang mencuri barang milik orang tuanya di wilayah hukum Polsek Aikmel.

” Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Aikmel guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menjelaskan dari keterangn pelaku kalau perbuatan yang dilakukannya saat kamar kosan milik orang tuanya dalam keadaan sepi. Kemudian timbul niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sedangkan saat itu kamar milik orang tuanya dalam keadaan terkunci dengan menggunakan gembok.Dengan pelaku mengambil palu untuk merusak pintu kamar orang tuanya yang di gembok.

Setelah pintu berhasil dibuka pelaku kemudian mengambil barang seperti TV,kipas angin,setrika. Lalu pelaku menjualnya ke warga dengan harga ratusan ribu.

” Atas kejadian itu orang tua pelaku melaporkan kejadian ke Polsek, dengan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku di kamar kosannya,” tukasnya.