Ali-Sakti Lolos Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan

Pasangan Ali-Sakti juga dinyatakan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan, termasuk jumlah dukungan yang terdapat dalam soft copy formulir B.1-KWK perseorangan sebanyak 327.322 orang dan tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB, pasangan ini kembali dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses verifikasi faktual.


Berita sebelumnya:

 


“Verifikasi faktual untuk Ali-Sakti dilaksanakan tanggal 12-25 Desember 2017 oleh PPS dan petugas peneliti yang diangkat PPS secara sensus,” jelasnya.

Sementara tiga calon perseorangan yang juga telah mendaftar ke KPU NTB, yakni H Ahmad Rusni dan H Muhammad Nur, Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo serta H Abdul Hakim dan Suminggah dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pasangan Abdul Hakim dan Suminggah, misalnya dari hasil pemeriksaan dan pengecekan berkas persyaratan dukungan B.1-KWK perseorangan sebanyak 239.678 dan dukungan foto copy KTP sebanyak 242.430. Jumlah dukungan ini masih di bawah syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan undang-undang, yakni 303.331 dukungan.

Sedangkan, pasangan Dianul Hayezi dan Sri Sudarjo juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, karena sebaran dukungan hanya di 6 kabupaten/kota, soft copy formulir B.1-KWK perseorangan sebanyak 315.413, daftar dukungan B.1-KWK sebanyak 176.658 serta KTP sebanyak 175.087.

Jumlah ini pun masih di bawah syarat minimal dukungan yang dipersyaratkan undang-undang, yakni 303.331 dukungan.

Kemudian, Ahmad Rusni dan Muhammad Nur tidak menuju syarat sebaran dukungan. Pasangan ini mendapat dukungan di 5 kabupaten/kota, sehingga kurang dari sebaran minimal 6 kabupaten/kota. Karena tidak memenuhi maka pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Secara otomatis ketiga pasangan ini dinyatakan gugur, sedangkan pasangan Ali-Sakti berhak mengikuti proses verifikasi faktual,” tandas Aksar Ansori.