ALARM: Mana Janji Dinas LHK Tuntaskan Tampah Boleq?
LOMBOKita – Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) yang juga menamakan diri sebagai pejuang tanah ulayat Tampah Boleq Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur menagih janji Dinas Lingkungan Hidup (LHK) setempat.
Menurut Ketua ALARM, Sayadi, SH, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur telah berjanji akan melakukan penertiban pagar tembok milik sebuah perusahaan yang saat ini telah memasang patok di lahan Tampah Boleq.
“Mana kenyataannya? Kami menagih janji dan komitmen itu,” tegas Sayadi saat melakukan rapat dengar pendapat dengan gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Lombok Timur, Kamis (14/9/2017).
Terlebih, kata Sayadi, kalangan DPRD Lombok Timur juga sudah menyatakan bangunan yang dipasang perusahaan di lahan Tampah Boleq itu melanggar Peraturan Daerah, namun sampai saat ini tidak ada tindakan apa-apa dari pihak terkait.
Hearing yang dilakukan ALARM itu menuai kekecewaan. Pasalnya, Dewan tidak menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Satu Atap dan pihak BPN Lombok Timur.
“Kami butuh kehadiran para pihak itu untuk memerikan kami penjelasan terhadap persoalan yang membelit lahan Tampah Boleq,” tandas Sayadi.
“Apa artinya hearing ini kalau hanya diikuti anggota dewan. Seharusnya mereka (Dinas LHK, Perizinan dan BPN) yang lebih penting,” imbuh Sayadi dengan nada kecewa,
Sekretaris ALARM, Arsa Ali Umar menegaskan, pihaknya mempertanyakan kepada dewan terhadap hasil investigasi yang telah dilakukan di lahan Tampah Boleq.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Lotim, HM. Zuhri menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan masalah lahan Tampah Boleq itu.
Dewan telah membuat tim kerja untuk mengawal dan menangani kasus Tampah Boleq, yang hasilnya nanti akan diserahkan ke pimpinan.
“Kami sengaja tidak undang dinas dan BPN agar data yang dimiliki ALARM bisa dipadukan dengan dinas, agar menjadi jelas,” tandas Zuhri.
