AI dan Krisis Media, PWI NTB Minta Regulasi Diperkuat
LOMBOKita – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) menjadi tantangan baru bagi keberlangsungan industri media.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ikliluddin menilai kehadiran AI berpotensi semakin menekan bisnis media, terutama dalam hal perlindungan dan monetisasi karya jurnalistik.
Menurut Ikliluddin, pada awal perkembangan media digital, banyak pihak berharap media online mampu menjadi industri yang lebih mandiri dengan pendapatan besar dari karya jurnalistik yang dihasilkan. Namun, hadirnya AI justru menghadirkan persoalan baru karena mampu mengolah dan menyajikan ulang informasi tanpa harus mengarahkan pengguna mengakses situs media asal.
“Awalnya kita berharap media online menjadi media yang memiliki pendapatan besar dari karya-karyanya. Tetapi munculnya AI justru semakin memposisikan media dalam kondisi yang semakin sulit,” ujar Ikliluddin pada acara FGD yang diselenggarakan AMSI NTB di Mataram, Sabtu (25/7/2026).
Iklil menjelaskan, selama ini media independen berupaya membangun bisnis melalui berbagai sumber pendapatan, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah maupun pemanfaatan platform digital. Namun, perubahan teknologi membuat nilai ekonomi dari karya jurnalistik semakin terancam.
“Ketika karya jurnalistik kita diambil, kemudian diformulasi ulang oleh AI, masyarakat bisa mendapatkan informasi tanpa perlu mengunjungi website media. Padahal pendapatan media berasal dari karya tersebut,” katanya.
Selain tantangan AI, Ikliluddin juga menyoroti tekanan ekonomi akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Menurutnya, pemangkasan anggaran turut berdampak pada kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan media.
“Kita berharap kerja sama media bisa mendapatkan perhatian lebih besar. Tetapi ketika terjadi efisiensi anggaran, salah satu sektor yang sering terdampak adalah kerja sama media,” ungkapnya.
Ia menyebut kondisi tersebut menjadi tantangan berat bagi industri pers, terutama di daerah yang memiliki jumlah media cukup banyak. Menurutnya, keberlangsungan media membutuhkan ekosistem bisnis yang sehat agar fungsi kontrol sosial dan penyebaran informasi publik tetap berjalan.
Di sisi lain, Ikliluddin mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 terkait tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap karya jurnalistik. Regulasi tersebut dinilai menjadi harapan baru bagi industri pers untuk mendapatkan nilai ekonomi dari karya yang dimanfaatkan oleh platform digital.
“Kita menyambut baik hadirnya perpres tersebut. Ada harapan bahwa karya jurnalistik kita mendapatkan penghargaan secara ekonomi,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan implementasi aturan tersebut masih membutuhkan pengawalan bersama. Sebab, perusahaan teknologi global memiliki kekuatan besar dalam menentukan pola distribusi informasi di ruang digital.
“Jangankan peraturan presiden, regulasi yang lebih tinggi pun bisa saja menghadapi tantangan ketika berhadapan dengan kepentingan perusahaan besar,” katanya.
Ikliluddin juga meminta insan pers ikut mengawal pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta agar karya jurnalistik mendapatkan perlindungan yang lebih kuat. Ia mengingatkan proses pembentukan regulasi harus bebas dari kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan industri media.
“Pembahasan undang-undang harus kita kawal bersama. Jangan sampai ada kepentingan besar yang masuk dan membuat media semakin tidak berdaya,” tegasnya.
Menurutnya, perjuangan terhadap perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan media, tetapi juga menyangkut keberlangsungan demokrasi dan kualitas informasi publik.
“Kita harus bersama-sama bersuara agar karya jurnalistik mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak,” pungkas Ketua PWI NTB, Ikliluddin yang juga Pemimpin Redaksi Radar Lombok itu.
