Adi Bagus Dukung Pokir Dewan untuk Bangun Jalan, Asal Mekanisme Jelas

LOMBOKita – Wacana pengalihan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Tengah untuk pembangunan infrastruktur jalan mendapat dukungan dari anggota Komisi V DPRD Lombok Tengah, Adi Bagus Karya.

Anggota Komisi V DPRD Lombok Tengah ini menilai langkah tersebut dapat dilakukan sepanjang melalui mekanisme pembahasan yang jelas dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Adi Bagus Karya mengatakan, selama ini dana pokir Dewan memang diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat yang diserap melalui aspirasi para anggota DPRD di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Namun, jika ke depan terdapat kesepakatan untuk memfokuskan pokir pada pembangunan infrastruktur jalan, hal tersebut dinilai memungkinkan untuk dilakukan.

“Kalau saya setuju saja, selama ini memang pokir Dewan itu juga untuk masyarakat. Kalau mau lebih spesifikkan, silakan, mekanismenya kan ada di tahapan pembahasan di Banggar antara TAPD dan Banggar,” kata Adi Bagus Karya.

Menurutnya, penggunaan pokir untuk pembangunan jalan bukan sesuatu yang baru, karena selama ini dana aspirasi tersebut juga dapat diarahkan untuk pekerjaan infrastruktur seperti peningkatan jalan hotmix.

“Pokir Dewan itu juga bisa untuk hotmix jalan. Bisa, kenapa tidak bisa? Tinggal komunikasi di internal saja kalau soal pokir,” ujar Ketua DPD Partai Demokrat Lombok Tengah ini.

Meski demikian, Adi menjelaskan, selama ini pola penggunaan pokir lebih banyak dibagi ke berbagai kegiatan karena mempertimbangkan banyaknya aspirasi masyarakat dari masing-masing konstituen anggota Dewan. Namun, pola tersebut dapat berubah apabila terdapat kesepakatan bersama antaranggota DPRD.

“Memang masyarakat selama ini tahu pokir itu dibagi-bagi karena konstituennya banyak. Tapi tergantung koordinasi juga. Kalau DPRD sepakat bersama, misalnya satu dapil sepakat mengumpulkan pokir untuk satu ruas jalan, itu bisa saja dilakukan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila anggota DPRD dalam satu daerah pemilihan sepakat menggabungkan alokasi pokir untuk menangani satu ruas jalan prioritas, maka pembangunan dengan skala lebih besar dapat diwujudkan.

“Misalnya kita kumpulkan pokir bersama, Rp200 juta atau Rp500 juta untuk satu ruas jalan, kenapa tidak? Yang penting ada kesepakatan dan mekanisme yang jelas,” ungkapnya.

Adi Bagus menegaskan, keputusan akhir terkait arah penggunaan pokir tetap harus melalui proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Intinya saya mendukung, karena tujuan akhirnya juga untuk masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.