Bupati Lotim H Iron Perintahkan Satpol.PP dan Dinas LHK Tertibkan Pedagang dan Tukang Parkir Taman Kota
LOTIM LOMBOKita – Bupati Lombok Timur H Haerul Warisin memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol.PP) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Lombok Timur untuk melakikan penertiban terhadap para pedagang kaki lima dan tukang parkir di taman kota Selong, agar tidak terlihat kumuh dan semerawut.
Diantara pedagang dan parkir yang ditertibkan yaitu jalur jalan depan kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sampai simpang tiga Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM). jalur depan makam Pahlawan hingga simpang empat RSUD dr R.Soejono Selong dan depan BRI Selong sampai simpang empat PLN Selong.
Perintah penertiban oleh pak Bupati, karena dinilai lokasi lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan,.” Kita diperintahkan bupati untuk melakukan penertiban PKL dan tukang parkir di taman kota,karena di nilai mengganggu arus lalu lintas,” ungkap Kasat Pol.PP Lotim Selamet Alimin usai rakor bersama Bupati , Kamis (6/3)
Dikatakan Selamet Alimin, sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang maupun tukang parkir, secara langsung maupun melalui pamasangan spanduk larangan kepada para pedagang dan tukang parkir yang ada di sekitar lokasi.karena jalur tempat berjualan tersebut dianggap mengganggu dan perlu ditertibkan ” ” mereka ini akan direlokasi di tempat yang bagus dan tak menggangu ketertiban umum, seperti di depan gedung wanita dan belakang BRI Selong agar lebih tertata,” sebutnya.
Oleh karena pihaknya saat ini sambil melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan PKL yang ada untuk mengikutinya demi kebaikan bersama.Karena pada prinsipnya pemerintahan daerah memberikan rasa nyaman kepada para pedagang.
” Kalau lokasi aman, maka pedagang dan pembelipun menjadi aman juga,” sebutnya. Seraya mengatakan sebelum relokasi. Kita gencarkan sosialisasi.