Pernikahan Dini Di Lombok Barat Turun

LOMBOKita – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, mengklaim mampu menurunkan angka pernikahan dini menjadi 35 persen pada 2016 melalui Gerakan Anti Merariq Kodeq (Gamaq).

“Kalau data Badan Pusat Statistik masih berkisar 30 persen. Tapi itu menurun dari tren tahun 2015 sebesar 40 persen. Dan pada 2016 mencapai 35 persen,” kata Sekretaris Daerah Lombok Barat H Muhammad Taufik, di Gerung, Selasa.

Ia mengatakan, upaya keras dalam mengendalikan laju penduduk dan mewujudkan lingkungan ramah anak berbuah manis dengan perolehan anugerah sebagai kabupaten/kota layak anak pada 2017.

Anugerah tersebut diberikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, di Jakarta pada Sabtu (22/7).

“Penghargaan pada 2017 merupakan yang kelima kalinya. Sebelumnya, anugerah serupa juga diperoleh Lombok Barat pada 2011, 2012, 2013 dan pada 2015,” ujarnya.

Kementerian PPPA, lanjut Taufik, cukup antusias dengan peningkatan jumlah sasaran evaluasi.

Pada 2017, daerah yang dinilai mencapai 126 kabupaten/kota atau meningkat hampir 90 persen dibanding tahun lalu yang hanya 77 kabupaten/ kota.

“Pemerintah provinsi pun tidak lepas dari penilaian, dengan asumsi bahwa provinsi juga dianggap memiliki peranan penting mengkoordinasikan semua upaya yang dilakukan kabupaten/kota,” ujarnya.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lombok Barat, terus mengampanyekan pencegahan perkawinan anak kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan bersama para pihak yang menjadi mitra, terutama pemerintah desa.

“Isu Gamaq ini semakin kencang didengar masyarakat dan itu yang kami inginkan sehingga masyarakat paham dengan upaya pemerintah menekan angka pernikahan dini,” kata Kepala DP2KBP3A Kabupaten Lombok Barat Ramdan Hariyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini