Pembahasan Ranperda Pemakmuran Masjid DPRD Loteng Tuntas
LOMBOKita – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menuntaskan pembahasan Rancanan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemakmuran Masjid.
Ranperda tersebut selanjutnya akan dibawa untuk dibahas di tingkat Fraksi-Fraksi di DPRD Lombok Tengah, untuk selanjutnya mendapat persetujuan pembahasan ke tahap selanjutnya.
Hasil pembahasan Ranperda inisiatif Komisi IV DPRD Lombok Tengah ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Loteng yang dipimpin Ketua DPRD Loteng, H. Achmad Puaddi, FT.S.E., Jumat (13/10/2017) di ruang sidang utama DPRD setempat.
Juru bicara BPPD DPRD Lombok Tengah, Ahmad Yani mengatakan, keberadaan Ranperda tersebut memiliki peran strategis. Sehingga BPPD DPRD Loteng, akhirnya menyetujui adanya ranperda tersebut.
Namun demikian, mengingat masih banyak hal yang belum diatur dalam ranpaerda tersebut, maka pihaknya rekomendasikan supaya dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Sehingga ranperda itu nantinya, bisa menjawab persoalan-persoalan yang kini tengah dihadapi masyarakat didaerah ini.
“Apa yang menjadi catatan dan rekomendasi BPPD DPRD Loteng diharapkan bisa menjadi acuan saat pembahasan ranperda tersebut pada tahap lebih lanjut,” terangnya. Terutama terkait landasan dan hukum dari ranperda tersebut harus benar-benar matang. Sehingga tidak sampai memicu persoalan dikemudian hari, ketika ranperda tersebut dilaksanakan.
Ahmad Yani mengatakan, Ranperda Pemakmuran Masjid tersebut sangat lihat urgent keberadaannya. Dalam upaya memperkuat eksistensi masjid dimasa yang akan datang. Mengingat, dengan kemajuan zaman sekarang ini, peran dan keberadaan masjid mendapat tantangan berat.
Pesatnya perkembangan informasi kian menggerus peran masjid ditengah masyarakat. Masjid kini sudah tidak begitu berperan lagi. Terutama dalam menjalankan fungsi-fungsi siar agama. Untuk itu peran masjid perlu diperkuat. “Salah satunya dengan menyiapkan regulasi yang bisa jadi acuan. Agar peran masjid bisa semakin kuat,” timpalnya.
Ia mengatakan, jumlah masjid di Loteng saat ini sudah sangat banyak. Hampir disetiap desa bahkan dusun, ada masjid yang berdiri. Hanya saja, pemakmuran yang kurang. Itu bisa dilihat dari minimnya kegiatan keagaman di masjid. Terutama kegiatan sholat berjemaah juga belum optimal.
Masyarakat kurang begitu memanfaatkan keberadaan masjid. Masjid kemudian tidak lebih hanya sebagai simbol. Tapi kuran dimanfaatkan dan dimaksimalkan keberadaannya. “Padahal sebagai pusat kegiatan keagaman, masjid bisa memainkan peran yang besar,”
Sehingga perlu ada upaya untuk memperkuat peran dan fungsi masjid. Baik dari aspek spiritual maupun aspek perekonomian. “Selain bisa menjadi pusat kegiatan agaman, masjid sesungguhnya juga bisa menjadi pendorong perekonomian dimasyarakat sekitar,” tegas politisi asal Partai Golkar ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Loteng, H. Achmad Puaddi, FT.SE., menambahkan laporan hasil kajian BPPD DPRD Loteng atas draf ranperda usul Komisi IV tersebut selanjutkan akan dibahas ditingkat fraksi-fraksi. Pada tahap itulah, diharapkan kekurangan-kekurangan dalam draf ranperda tersebut disempurnakan lagi.
