Tidak Serius Membangun, Investor di Mandalika Bisa Diusir
LOMBOKita – Bupati Lombok Tengah HM Suhaili Fadil Tohir menegaskan, investor yang telah mengantongi izin untuk melakukan pembangunan di kawasan ekonomi khusus Mandalika bisa diusir jika tidak serius membangun.
Hal itu, menurut Bupati Suhaili berdasarkan arahan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo saat meresmikan operasional Mandalika Resort di Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah beberapa waktu lalu.
“Kita apresiasi arahan dan instruksi Presiden itu. Kalau memang ada investor yang tidak segera melakukan pembangunan, kita cabut saja kontrak kerjanya,” tandas HM Suhaili FT.
ITDC selaku pengelola dan pengembang KEK Mandalika Resort, menurut Suhaili, memiliki hak dan kewenangan untuk mengambil tindakan tegas terhadap investor yang hanya mengantongi izin, tapi tak kunjung membangun.
“Pemerintah daerah melalui pejabat administrator KEK Mandalika yang ditempatkan di ITDC hanya memantau dan mengawasi serta mengurus perizinan. Kalau urusan penindakan, itu wewenang pemerintah pusat melalui ITDC,” kata Suhaili.
Bupati Lombok Tengah dua periode ini menjelaskan, posisi pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di KEK Mandalika Lombok hanya ketiban lokasi program pengembangan destinasi pariwisata yang dilakukan pemerintah pusat, bukan sebagai pengelola.
Karena itu, katanya, sebagai wujud kepedulian dan rasa syukur pemerintah daerah bersama seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah untuk memberikan dukungan yang sebesar-besarnya terhadap proses pembangunan yang kini sedang dilaksanakan.
“Manfaatnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak ada alasan bagi kita semua untuk tidak mendukung. Tinggal bagaimana kita mengambil peran, memanfaatkan peluang kerja agar tidak hanya sebagai penonton,” ucap Bupati Suhaili.
