Sejumlah Kepala Pasar Penuhi Panggilan Kejati NTB
LOMBOKita – Sejumlah kepala pasar di wilayah Kota Mataram, Senin, nampak memenuhi panggilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pemanggilan itu berkaitan dengan munculnya kasus dugaan penyimpangan dalam retribusi pasar yang ada di wilayah Kota Mataram.
“Ditanya target dan potensinya, sama serapan itu,” kata Rusiah, Kepala Pasar Pagutan, Kota Mataram, yang ditemui usai menghadap jaksa Pidana Khusus Kejati NTB, Senin.
Kepada wartawan, Rusiah mengaku bahwa dalam keterangannya yang disampaikan ke hadapan jaksa disertai dengan menunjukkan data miliknya.
Untuk target retribusi, lanjutnya, memang diberikan berdasarkan potensi masing-masing pasar. Target retribusi tersebut dibebankan dalam ongkos harian yang kemudian dihimpun dalam data bulanan hingga tahunan.
Namun dikatakannya bahwa tidak selalu target retribusi yang dibebankan untuk ongkos perharinya itu dapat terpenuhi.
“Ada saja yang tidak memenuhi target, tapi itu kan ada sebabnya, tapi kalau di pasar saya, selalu memenuhi target,” ujarnya.
Untuk Pasar Pagutan, pemerintah memberikan target harian sebesar Rp525 ribu dan target bulanan mencapai Rp18,5 juta.
“Setoran tiap hari di tempat kami itu Rp550 ribu, kalau perbulannya bisa sampai Rp19 juta. Itu kan sudah lebih dari target, termasuk juga hari minggu, kami tetap setor,” ucapnya.
Terkait dengan penyalurannya, Rusiah mengaku jika setoran retribusi pasar tersebut diserahkan kepada pihak UPTD pasar.
Lebih lanjut, terkait dengan kedatangan sejumlah kepala pasar yang ada di wilayah Kota Mataram ini, Kejati NTB belum dapat memberikan keterangan karena kasusnya diketahui masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kota Mataram di tahun 2016. Dalam temuannya, terdapat potensi kehilangan pendapatan dari retribusi pasar sebesar Rp3,8 miliar.
Pasar yang terindikasi adanya penyimpangan retribusi itu terjadi di Pasar Kebon Roek, Pagesangan, dan Abian Tubuh. Munculnya angka miliaran tersebut berdasarkan selisih retribusi yang diterima dengan karcis yang tersisa.
