Mantan Kepala BPMD Bima Divonis Satu Tahun

LOMBOKita – Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bima Rusidi, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tinda Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, selama satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang dendanya sampao batas waktu yang ditentukan, maka wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang putusannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Majelis Hakim dalam putusannya bahwa menyatakan Rusidi terbukti bersalah telah melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan baju kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong (BBGRM) Tahun 2014.

Hukuman itu merujuk pada perbuatan pidana terdakwa yang terbukti telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTB dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Salah satu pertimbangan yang menonjol sehingga membuat putusannya lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni Majelis Hakim melihat itikad baik dari terdakwa yang telah membayar uang kerugian negara sebesar Rp120 juta dari Rp166 juta hasil perhitungan tim audit BPKP NTB.

Terkait dengan sisa kerugian negaranya, sebesar Rp46 juta, Majelis Hakim meminta untuk dibebankan kepada pelaku lain yang masih dalam tahap penyidikan di Polda NTB. Dua pelaku yang berperan sebagai pemenang proyek senilai Rp692 juta adalah M Yasin dan Ahmad Jaelani.

“Sisa uang penggantinya dibebankan kepada pelaku lain M Yasin dan Ahmad Jaelani,” ujarnya.