Baru Keluar Penjara, Wanita Beranak Dua Ini Ditangkap Lagi

LOMBOKita – Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IYD (29), karena diduga menjual sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polres Mataram AKP I Made Arnawa di Mataram, Selasa mengatakan IYD ditangkap karena polisi menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Karena itu, yang bersangkutan langsung diamankan,” kata Arnawa.

Barang bukti yang diamankan berupa 24 klip plastik bening kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 13,3 gram, sebuah pipet kaca, dan uang tunai sebanyak Rp5,7 juta.

“Uangnya kami turut amankan karena terindikasi hasil penjualan sabu-sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaannya di Satresnarkoba Polres Mataram, IYD diketahui belum lama ini bebas menjalankan hukuman penjara karena kasus yang sama, yakni menjual barang haram tersebut.

“Jadi ini kasus keduanya, setelah sebelumnya dia sudah menjalani masa hukuman di Lapas Mataram,” ucap Arnawa.

Akibat perbuatannya, ibu dengan dua anak ini kembali dijerat dengan Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, Arnawa mengatakan bahwa penyidik belum dapat menyimpulkan karena sejak diamankan pada Selasa (10/10) pagi, di kediamannya yang beralamat di Karang Bagu, Kota Mataram, serangkaian pemeriksaan masih berlanjut.