Warga Prako Protes Pemindahan Kantor Desa

LOMBOKita – Warga Desa Prako Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah memprotes pemindahan lokasi kantor desa yang sebelumnya berada di Dusun Prako, kini dipindah ke Dusun Tarekat.

Sejumlah warga desa Prako mengadukan hal tersebut ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk ditindaklanjuti dengan segara agar tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.

“Alasan pemindahan kantor desa ini patut dipertanyakan. Karena dari 10 Kadus, sebanyak 7 kadus sepakat membangun kantor desa di Prako dan itu sudah tertuang dalam proposal,” ungkap Kumpul Ramen saat mendampingi sejumlah warga melakukan hearing ke DPRD setempat, Senin (2/10/2017).

Ia menjelaskan, Dusun Prako sangat strategis untuk pembangunan kantor desa, lantaran wilayah Prako sendiri memiliki 7 dusun dan 1.055 Kepala Keluarga. Sehingga jika dipaksakan di Dusun Tarekat, dia mengindikasikan perbuatan diskriminasi dan melanggar aturan.

Warga lainya, Kamaruddin menambahkan, proses pemekaran Desa Prako memakan waktu 13 tahun. Selama prosesnya, banyak rintangan yang dihadapi masyarakat.

Oleh masyarakat , disepakati bahwa kantor desa berada di wilayah Prako yang dibuktikan dengan tanda tangan dukungan. Dengan demikian, penetapan Dusun Prako sebagai lokasi kantor desa sudah memenuhi syarat dan tidak bisa diganggu gugat.

Muslihin, anggota DPRD Lombok Tengah yang juga inisiator pemekaran desa juga mempertanyakan pemindahan lokasi dibangunya kantor desa tersebut. Pihaknya bahkan mengklaim jika tim verifikasi terburu- buru dalam menentukan lokasi lahan. Sebab ia sendiri tidak pernah merasa dilibatkan dalam rencana pemindahan lokasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Drs. Jalaluddin mengatakan, proses pemindahan lokasi pembangunan kantor desa tersebut telah melalui tahapan yang sangat panjang dan sesuai ketentuan.

Pemindahan kantor desa, kata Jalaludin, karena adanya perbedaan di masyarakat. Atas dasar itu, pihaknya membentuk tim verivikasi dengan SK Bupati pada 31 Agustus 2017.

Atas dasar pertimbangan keadilan dan persentase jumlah penduduk serta lokasi yang saat ini berada di tengah, maka warga menyepakati bahwa pembangunan tersebut di wilayah Terekat. Namun ketika ada perbedaan, menurutnya merupakan hal yang wajar. Namun yang jelas, prosedur pemintahan sudah sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ketua DPRD Lombok Tengah H. Ahmad Fuaddi FT berharap ada solusi yang terbaik, sehingga dalam pemekaran yang sudah lama dilakukan tersebut, tidak ada lagi yang menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Tolong segera diselesaikan Pak Kadis, supaya tidak ada lagi gejolak di masyarakat. Memang setiap kebijakan selalu ada prokontra tetapi tidak bisa dilepas begitu saja, harus segera disikapi dengan bijak,” kata H. Ahmad Fuaddi.