Waspada Penipuan Berkedok Sewa Kendaraan. Ini Buktinya!
LOMBOKita – Kepolisian Resor Mataram berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat dan dua dengan modus sewa dari korban.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Senin, mengatakan kasusnya dapat terungkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban pada pertengahan September 2017.
“Setelah laporan masuk, tim dari Satreskrim langsung turun ke lapangan,” kata Muhammad.
Kemudian dari hasil penyelidikan, peran pelaku mengarah pada seorang pria berinisial KPA (22), asal Jambi yang tinggal di Kota Mataram.
Karena itu, pada Sabtu (30/9) siang, tim dari Satreskrim Polres Mataram yang mengetahui keberadaannya langsung melakukan penangkapan.
“Dari penangkapan itu, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebuah sepeda motor merek Honda Beat hitam milik korban. Untuk mobilnya, masih kita selidiki di lapangan, karena barang bukti sebelumnya sudah digadaikan oleh pelaku dengan harga Rp16 juta,” ucapnya.
Lebih lanjut, pelaku yang dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ini telah diamankan di Mapolres Mataram dan dikatakan masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap oknum tempat kendaraan roda empat milik korban digadaikan.
Untuk sementara ini, pelaku di hadapan penyidik telah mengakui perbuatannya. Namun dalam pengakuannya, pelaku dengan terpaksa melakukan aksi kejahatan itu karena alasan terhimpit utang usahanya yang sudah gulung tikar.
