Tak Direstui Menikah, LHD Nekat Perkosa Pacar

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah

LOMBOKita – Aparat Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, menangani dugaan kasus tindak asusila oleh seorang remaja berinisial LHD (22) terhadap SP, gadis yang masih berusia 14 tahun.

Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Kamis, mengatakan, penanganan kasusnya berawal dari laporan orang tua korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan pelaku.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku kita amankan pada Selasa (26/9) siang, di rumahnya,” kata Haris Dinzah.

Dia menjelaskan bahwa pelaku yang tinggal di Bertais, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, tidak lain merupakan kekasih korban.

“Alasannya karena tidak dapat restu orang tua korban untuk menikahi anaknya, jadi muncul niat pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujarnya.

Niatnya pun tersalurkan saat korban diajak pelaku menginap di rumahnya pada Sabtu (23/9) lalu. Kondisi rumah pelaku yang sepi, membuatnya lebih leluasa melancarkan niat bejatnya.

“Awalnya korban mengaku menolak, tapi karena mendapat ancaman dari pelaku, korban cuma bisa pasrah. Sampai tiga hari berturut-turut, pelaku melakukan hal itu,” ucap Haris.

Sementara itu, pelaku dalam pengakuannya di hadapan penyidik mengatakan bahwa perbuatannya itu tidak disertai dengan adanya unsur pemaksaan atau pun ancaman.

“Karena sama-sama suka, jadi kita nekat melakukan itu. Saya melakukannya karena orang tua dia (korban) tidak menyetujui hubungan kami,” kata LHD.

Lebih lanjut, dari hasil visum luar yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap kondisi kesehatan korban diketahui bahwa terdapat luka sobek di alat vitalnya.

Terkait dengan perkembangan kesehatan dan psikologis korban, telah diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mataram.

Akibat perbuatannya, LHD yang telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Cakranegara dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.