Kasus Penipuan Masuk FK Unram Terkendala Saksi
LOMBOKita – Upaya penelusuran jaringan penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Universitas Mataram, masih terkendala keterangan saksi.
“Karena korban yang melapor cuma satu, jadi terbatas, belum bisa kita kembangkan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Kristiaji di Mataram, Rabu.
Namun dari hasil penelusuran sementara, muncul indikasi bahwa korban penipuan tidak hanya satu, melainkan ada korban lainnya yang mungkin saja masih takut untuk datang melapor.
“Indikasinya ada korban lain, tapi sejauh ini belum ada yang berani datang melapor,” ujarnya.
Karena itu, dia mengatakan, bahwa penanganan perkaranya masih berjalan untuk berkas milik dua tersangka, yakni FC (39), seorang dosen yang telah diberhentikan mengajar di FKIP Unram dan LS (53), pria yang berprofesi sebagai pengacara.
Bahkan berkas perkara milik dua tersangka yang sudah dinyatakan rampung oleh penyidik, telah dilimpahkan ke jaksa peneliti.
“Ini yang masih kita tunggu, tanggapan jaksa peneliti seperti apa, belum kita dapatkan, kita tunggu saja,” ucap Kristiaji.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan unsur pidana yang telah menjadi alat bukti mengarah pada sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kuitansi serah terima uang yang menjadi syarat kelulusan dan surat pernyataan dari pelaku yang menyanggupi untuk membantu korban, turut serta dalam kelengkapan alat bukti berkas perkara kedua tersangka.
