Telepon Seluler Sitaan Bea dan Cukai Mataram Mencapai 4.506 Unit

Telepon Seluler/Ilustrasi

LOMBOKita – Berbagai tipe telepon seluler disita petugas Bea dan Cukai Mataram, Nusa Tenggara Barat. Telepon seluler sebanyak 4.506 unit diketahui berasal dari luar negeri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram Himawan Indajono di Mataram, Selasa, mengatakan, ribuan telepon seluler yang disita petugas terkumpul sejak Januari 2016 hingga 25 September 2017.

“Telepon seluler dan ‘tablet’ yang disita sebagian besar berasal dari barang bawaan TKI yang datang melalui Bandara Internasional Lombok,” kata Himawan Indajono.

Selain melalui jalur bandara, lanjutnya, barang sitaan juga ada yang berasal dari paket kiriman asal luar negeri yang masuk ke Lombok melalui Kantor Pos Indonesia.

Dia menjelaskan, penyitaan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/8/2013 dan 41/M-DAG/PER/5/2016.

“Sesuai dengan aturan izin impornya, barang berupa telepon seluler yang dibawa masuk ke Indonesia tidak boleh lebih dari dua unit. Maka dari itu, yang lebih kami sita,” ujarnya.

Terkait dengan tindakan tersebut, Kepala BP3TKI Mucharom Ashadi mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan Bea dan Cukai Mataram telah menyosialisasikan aturan dari Menteri Perdagangan tersebut.

“Terkait larangan ini, sebenarnya kita (BP3TKI) bersama bea dan cukai sudah memberikan sosialisasi kepada calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri agar sekembalinya dari tempatnya bekerja, tidak membawa ‘handphone’ lebih dari dua,” kata Mucharom.

Sosialisasi itu, kata dia, telah disampaikan kepada para calon TKI saat masih berada di tempat pembekalan akhir pemberangkatan.

“Di sana kami berikan pemahaman, jadi kalau bawa ‘handphone’ lebih dari dua, lebihnya itu akan disita. Baiknya beli di tanah air saja, toh harganya juga tidak jauh beda dengan disana,” ujarnya.