Polisi Tangkap Kakek Cabuli Cucu di Lombok Timur

LOMBOKita –  Ulah AB kakek berumur 54 tahun, warga Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur yang dilaporkan ke polisi lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya yang masih berumur 12 tahun akhirnya ditangkap.

Pelaku AB kini mendekam di sel tahanan Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum.


Berita sebelumnya:  Awalnya Nyuruh Cabut Bulu Ketiak, Kakek 54 Tahun di Lotim Nyaris Cabuli Cucu

Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono, melalui Kasi Humas Polres Lotim, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan telah di amankannya AB Kakek cabul, yang telah mencabuli cucunya tersebut, oleh anggota Polsek Sambelia bersama anggota Polres Lotim,

“Pelaku kakek yang mencabuli cucunya telah ditangkap, dan kini mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Menurutnya Nicolas, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kakek tersebut telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lotim

” Kasus ini telah ditangani Unit PPA, sejak pihak keluarga korban melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut,” ucapnya.