Urai Konflik HGU PT SKE Sembalun, Pemda Lotim dan BPN Matangkan Inventarisasi IP4T
LOTIM LOMBOKita – Penanganan konflik pertanahan di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Sembalun Kusuma Emas (SKE), Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, memasuki babak baru. Pemerintah Daerah Lombok Timur bersama Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Timur tengah mematangkan langkah strategis melalui pelaksanaan Inventarisasi dan Data Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
Langkah mendasar ini diambil guna mengurai kerumitan sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai kepentingan di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lombok Timur, Supriyadi, menjelaskan bahwa penyelesaian konflik HGU PT SKE membutuhkan pemetaan data yang presisi dan akurat sebelum skema penyelesaian melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dieksekusi.
“Karena di lokasi HGU PT SKE itu sudah cukup lama, logikanya kalau persoalannya sederhana tentu sudah selesai dari dulu. Indikasinya, konflik ini cukup kompleks. Tentu cara penyelesaiannya menggunakan GTRA, namun GTRA tidak bisa bekerja sebelum data diri lokasi yang akurat dan lengkap itu siap,” ujar Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (29/8).
Satu-satunya sarana legal untuk menyediakan basis data tersebut adalah melalui kegiatan Inventarisasi IP4T. Supriyadi mengapresiasi keaktifan Bupati Lombok Timur yang telah berkoordinasi dengan kementerian terkait demi mempercepat proses ini.
“Luar biasa Bupati sudah jauh ini melangkah meminta izin dan diizinkan menyelenggarakan kegiatan inventarisasi IP4T. Pemda saat ini sedang menyiapkan SK penetapan lokasi serta SK Tim Pelaksana. Anggarannya murni dari Pemda Lombok Timur,” ungkap Supriyadi.
Dalam pelaksanaannya, Pemda Lombok Timur menyelenggarakan kegiatan dengan mengombinasikan unsur terpadu lintas instansi. Tim kerja gabungan ini terdiri dari aparat penegak hukum (APH) di sisi pengamanan, jajaran ATR/BPN, serta unsur pemerintah daerah yang akan turun langsung mendata ke lapangan.
Supriyadi menargetkan proses pendataan ini dapat dituntaskan secara maraton dalam kurun waktu satu bulan.
“Kami inginnya dalam sebulan pendataan selesai. Mekanismenya dua minggu kerja di lapangan, satu minggu pengolahan data di studio, dan satu minggu untuk ekspos serta evaluasi. Sebulan tuntas,” tegasnya.
Terkait dinamika di masyarakat, ATR/BPN Lombok Timur merespons positif masukan dari berbagai kelompok warga Sembalun, perangkat desa, hingga camat setempat yang telah berkoordinasi. Seluruh aspirasi dan data awal dari masyarakat disambut baik sebagai bagian dari khasanah informasi kajian tim.
Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat Sembalun tetap kondusif dan bersabar mengikuti tahapan yang sedang berjalan, sebab keberhasilan pendataan IP4T merupakan kunci utama penyelesaian sengketa.
“Tidak ada penyelesaian konflik tanpa dokumen IP4T ini sukses. Jika IP4T ini berjalan, itu adalah kemenangan untuk masyarakat Sembalun sendiri. BPN dan Pemda adalah bagian dari negara yang sedang hadir berusaha menyelesaikan kebutuhan mereka,” pungkas Supriyadi.
