Tak Miliki Dokumen, Truk Fuso Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Tentara dan KPH Rinjani Timur
LOTIM Lombokita – Anggota Kodim 1615 Lombok Timur bersama petugas KPH Rinjani Timur mengamankan truk Fuso Nopol P 8093 UR di Jalan Raya Labuhan Lombok- Pringgebaya, di duga membawa kayu sebokling tanpa dokumen, Jumat (17|9) sekitar pukul 08.30 wita.
Truk Fuso yang dikemudikan Rd,warga Banyuwangi tersebut, langsung dibawa ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, truk fuso pengangkut kayu senokeling dan bonsai jenis sentigi tersebut, yang di angkut dari Pulu Sumbawa, saat baru keluar dari pelabuhan Khayangan, dalam perjalanan, sesampai di depan Pos KPH Rinjani Timur di wilayah Pringgabaya, mobil truk fuso dihentikan oleh anggota KPH Rinjani Timur bersama anggota Kodim 1615 Lotim.
Penghentian truk fuso tersebut, diduga mengangkut kayu tanpa dokumen dari Pulau Sumbawa.
setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapan admibidtrasi kayu yang di bawa, ternyata kayu senokeling sebanyak 639 batang, danb3 buah bonsai sentigi yang di angkut tersebut, tak miliki dokumen,
anggota Kodim 1615 Lotim dan anggota KPH Rinjani Timur, langsung melakukan penindakan dan mengamankan truk fuso dan barang bukti,
Kayu diduga illegal yang diangkut dari Pulau Sumbawa tersebut, renacana akan dibawa ke salah satu perusahaan yang ada di wlayah Pasuruan Jawa Timur.
Dandim 1615 Lotim,Letkol Inf Amin M Said saat dikonfirmasi membenarkan, anggotanya bersama KPH Rinjani Timur yang tergabung dalam Tim Satgas P3H telah mengamankan truk fuso yang mengangkut kayu dari Pulau Sumbawa dengan tujuan Pasuruan Jatim tanpa dokumen, di wilayah Pringgabaya.
” Begitu mendapatkan informasi, anggota kami bersama anggota KPH Rinjani Timur, langsung bergerak,,sesampai di pos KPH Rinjani Timur yang ada di Pringgabaya, saat Truk Fuso melintas langsung di hentikan,” ucapnya.
Dikatakan M Said, hasil pemeriksaan, ternyata kayu yang di angkut tersebut tak miliki dokumen,” jelasnya seraya mengatakan, kendaraan tersebut langsung diamankan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi NTB.
” Mereka ini diduga melanggar Instruksi Gubernur NTB nomor : 188.4.5-75/Kum tahun 2020, tentang moratorium penebangan dan peredaran hasil hutan kayu di wilayah NTB,” jelasnya.
